JEPARA – 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Ruslan warga Desa Tunahan Kecamatan Keling yang tewas pada Januari lalu kini direkontruksi . Jajaran Satreskrim Polres Jepara melakukan rekontruksi bersama dengan belasan tersangka dengan melakukan puluhan adegan pembunuhan berencana tersebut . Rekontruksi tersebut digelar di halaman Satreskrim Polres Jepara Pada Kamis (18/2) .
Adegan demi adegan diperagakan oleh para tersangka dalam rekontruksi tersebut . Adegan pertama dalam kasus tersebut adalah melakukan pertemuan yang digelar dirumah tersangka Daryono . Dalam pertemuan tersebut membahas soal rencana pembunuhan terhadap korban . Tak cukup sekali diadakan pertemuan , Masih dirumah Daryono para tersangka ini menggelar pertemuan sebanyak empat kali . Hingga akhirnya para tersangka ini melakukan adegan penganiayaan secara beramai ramai hingga korban tak bernyawa dan ditinggalkan begitu saja dijalan daerah sekitar .
Sementara itu tersangka Karnadi yang merupakan salah satu eksekutor dalam peristiwa pembunuhan tersebut melakukan adegan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan batu besar di bagian kepala korban . Sebelum menghabisi korban , pihaknya juga mengaku mengucapkan bismillahirrahmanirrahim . Bahkan , usai menghabisi korban yang diduga dukun santet tersebut pihaknya sempat melakukan selebrasi atau tos .
” Saya sakit hati karena pernah disantet korban pada bagian perut saya hingga sakit dan mlembung, keluarga tersangka lain juga pernah mengalami hal serupa bahkan sudah ada yag meninggal,’ ungkap Karnadi .
Usai menggelar rekontruksi , Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin mengatakan , dalam kasus pengeroyokan terhadap Ruslan hingga menyebabkan kematian ini , para tersangka sebanyak 13 orang dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang sudah direncanakan .
Para tersangka ini berkas nya kami pisah menjadi dua , mereka akan dilihat masing masing dari perannya. Ada yang bertugas sebagai eksekutor pembunuhan , ada yang sebagai perencana dan ada juga yang hanya turut serta . Tapi yang jelas ini adalah kasus pembunuhan yang sudah direncaknan ,” ungkap kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin .