Jepara, Jawa Tengah – Kejadian mengerikan terjadi di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara, ketika seorang ibu, S (inisial), ditangkap oleh Kepolisian Resor Jepara setelah diduga membuang anaknya yang baru berusia tiga bulan ke dalam sumur dengan kedalaman antara 15 hingga 20 meter.
Menurut Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kejadian ini terungkap pada Jumat (19/5) sekitar pukul 16.30 WIB, saat bayi bernama M. Hafidz berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal. Sebelumnya, keluarga melaporkan kehilangan anak mereka kepada Polsek Kembang.
Dalam rangka pencarian, polisi menggunakan anjing pelacak dan mengumpulkan keterangan dari keluarga. Akhirnya, bayi tersebut ditemukan di sumur yang berjarak 10 meter dari rumah korban.
Polisi juga telah meminta keterangan dari orang tua korban, termasuk ibunya yang mengaku membuang bayinya ke dalam sumur. “Kami masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun saat ini ibu bayi menjadi tersangka utama,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan gelar perkara. Meskipun ibu bayi telah mengakui perbuatannya dengan alasan bayinya sering sakit selama tiga hari terakhir dan terus menangis, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kendati demikian, belum ada kepastian apakah ibu tersebut akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, mengingat kondisi ekonomi keluarga yang kurang baik diduga juga mempengaruhi keputusan yang salah ini.
“Kami juga akan menyediakan tim psikolog untuk membantu ibu tersebut yang tentunya mengalami trauma berat,” terang Kapolres.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan, Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap beberapa informasi tambahan. Yakni, S, sepakat membuang bayi nya tersebut bersama dengan sang suami M (44). Dengan alasan karena bayi malang tersebut sakit – sakitan dan rewel.
“ Sang ayah berperan membuka penutup sumur, sedangkan sang ibu menyeburkan ke sumur. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kedua orang tua bayi tersebut bisa dijadikan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 80 Jo 76C ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.