JEPARA – Polres Jepara tengah menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelaku LGBT terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang masih di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh sesama jenis terhadap korban yang masih di bawah umur. “Awal mula pelaku, yang diketahui bernama HS (30), berkenalan dengan korban melalui aplikasi komunitas Gay. Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, pelaku meminta bertemu dengan korban dan membawanya ke sebuah lokasi di Kecamatan Kembang untuk melakukan hubungan seksual yang direkam menggunakan handphone milik pelaku”, ungkapnya.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui media sosial untuk melakukan hubungan seksual lagi. Namun, korban menolak dan pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban tidak menuruti ajakannya.
” Pada saat pelaku mengajak korban untuk yang ketiga kalinya, korban merasa takut dan bercerita kepada keluarganya. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan pelaku pun ditangkap”, terang Kapolres Jepara.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Jepara juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama pergaulan yang menyimpang seperti kasus ini. ” Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang”,pungkasnya.