Jepara – Kepolisian Resor Jepara telah menangkap sepasang suami-istri (pasutri) karena diduga terlibat dalam tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Mereka diduga memaksa korban, yang berusia 17 tahun, untuk melakukan hubungan seksual dengan mereka.
Tersangka NG (30) sebelumnya telah menyatakan keinginannya kepada istrinya, yang disebut NP (27), untuk terlibat dalam aktivitas seksual dengan tiga orang. Berdasarkan keinginan itu, NP berusaha untuk memuaskan suaminya.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa tindak asusila ini terjadi di kamar tersangka pada hari Sabtu (18/02/2023).
Ketika korban mencoba untuk meninggalkan kamar, ia dicegah oleh NG. Tersangka kemudian memaksa korban ke sudut pintu. NP, yang berada di kamar tersebut, membiarkan suaminya melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
“Korban adalah pacar keponakan dari pasutri tersebut,” ungkap Kapolres Jepara dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Selasa (13/06/2023).
Tersangka juga mengancam korban bahwa jika korban tidak memenuhi keinginan mereka, hubungan korban dengan keponakannya akan terganggu.
Dalam keadaan terdesak, korban tidak bisa melawan paksaan dan ancaman dari tersangka.
Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa tersangka NG juga mengancam korban akan melaporkan hubungan mereka kepada pacar korban jika mereka pernah melakukan hubungan seksual.
Ancaman ini disampaikan kepada korban agar mau berhubungan badan kembali dengan tersangka NG.
Dalam pengakuannya kepada polisi, NG mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak enam kali di sebuah hotel. Tindakan keji ini dilakukannya tanpa pengetahuan istri dan keponakannya.
Kapolres Jepara menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.