Jepara – Seorang perempuan muda dengan inisial IN (28), telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polres Jepara karena telah menipu puluhan warga melalui skema arisan palsu yang fiktif. Akibat ulah sang tersangka, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
“Pelaku ditangkap pada hari Senin (7/8/2023),” ungkap Kepala Kepolisian Daerah Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam Konferensi Pers yang diadakan di Polres Jepara pada hari Jumat (11/8/2023).
AKBP Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, total 80 orang menjadi korban dari skema arisan palsu yang dikelola oleh tersangka IN.
Hanya dengan menggunakan platform media sosial seperti status/story WhatsApp (WA), IN berhasil menipu puluhan korban di Kabupaten Jepara dengan skema arisan palsunya, dan berhasil meraup keuntungan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
“Pelaku awalnya menarik minat orang untuk ikut serta dalam skema arisan ini dengan menawarkan keuntungan yang besar melalui status WA-nya, dan banyak yang tergoda karena janji keuntungan yang menggiurkan,” jelasnya.
Namun seiring berjalannya waktu, janji keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak terpenuhi, dan ia gagal memenuhi komitmennya.
Menurut AKBP Wahyu, penyelidikan atas aksi pelaku berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023, dengan total 80 korban dan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk catatan rekening bank dan dokumen-dokumen lainnya.
Terancam Hukuman 4 Tahun
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai Pasal 378 KUHPidana, yang dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara, dan/atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Kepala Kepolisian Daerah Jepara.
AKBP Wahyu juga mengingatkan masyarakat, “Harap berhati-hati ketika berhadapan dengan skema arisan semacam ini, karena mungkin saja itu hanyalah penipuan semata,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka IN sendiri, menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada seluruh korbannya.
Menurutnya, total dana yang berhasil dikumpulkannya mencapai Rp 1,2 miliar, namun uang tersebut telah habis digunakan untuk uang muka mobil, perjalanan, rekreasi, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Jeparahariini.com untuk mendapatkan berita terbaru di Kabupaten Jepara dan sekitarnya.