JEPARA – Polres Jepara terus menunjukkan keseriusan dan tekadnya dalam memerangi peredaran narkoba di daerahnya. Dalam rentang satu bulan dari Juli hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan 3 orang tersangka.
Wakapolres Jepara, Kompol Berry, dalam Konferensi Pers yang diadakan di Mapolres Jepara pada Rabu, 30 Agustus 2023, mengungkapkan bahwa usaha keras aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat telah menghasilkan prestasi berarti. “Tersangka pertama, MS (22) dan F (30), berhasil ditahan di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Juli 2023. Keduanya ditemukan memiliki 3.169 butir obat keras yang termasuk dalam kategori ilegal dan dilarang peredarannya,” ungkapnya.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada bulan Agustus. Tim Reserse Kriminal Narkoba berhasil menangkap SH (37), seorang pengedar sabu-sabu yang telah mengganggu masyarakat. Dalam penangkapan ini, aparat berhasil mengamankan 20 butir ekstasi dan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,8 gram.
Ancaman Hukuman Tersangka Narkoba Jepara
Penanganan hukum terhadap para tersangka ini melibatkan pasal-pasal yang berbeda. Tersangka MS dan F dihadapkan pada Pasal 197 sebagai pasal primer dan Pasal 196 sebagai pasal subsider dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh keduanya adalah penjara dengan maksimal 15 tahun.
Sementara, tersangka SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara dengan maksimal 20 tahun. Perbedaan penjeratan ini mencerminkan pendekatan hukum yang beragam tergantung pada jenis kegiatan kriminal yang dijalankan oleh masing-masing tersangka.
Dalam pengakuannya, SH, salah satu dari para tersangka, mengungkapkan bahwa dia terpaksa menjual barang terlarang tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Tidak hanya itu, F dan SHA, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, mengakui bahwa gelaran orkes dangdut menjadi target utama dalam penjualannya.
Para tersangka menjelaskan bahwa potensi pasar narkoba ini cukup besar. Mereka menjual jenis obat terlarang ini dalam kemasan seharga Rp 25 ribu untuk 12 butir.
Himbauan Masyarakat
Dalam upaya pencegahan, Kasat Resnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto, telah menginisiasi kegiatan penyuluhan di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari sekolah hingga desa, upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai risiko narkoba. Imbauan kepada masyarakat juga dilakukan melalui pemasangan spanduk dan baliho di tempat strategis. Hal ini sebagai pengingat tentang konsekuensi hukum bagi pelaku narkoba dan jaringannya.
AKP Noor Biyanto berharap melalui kolaborasi dengan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba dapat ditingkatkan. “Kami mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Jepara. Laporkan segera jika mengetahui kegiatan ilegal ini, dan kami akan segera mengambil tindakan,” tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Jeparahariini.com