JEPARA – Seorang pemuda yang terlibat dalam kegiatan pengedaran sabu berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto, menjelaskan bahwa tersangka yang bernama AI (19) merupakan seorang wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
“Pada Rabu (31/05/2023), Satresnarkoba Polres Jepara menangkap AI di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara,” ungkap Noor Biyanto pada Jumat (02/06/2023).
Selama proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan tempat yang ia ditempati. Hasil penggeledahan mengungkapkan adanya barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,65 gram, yang ditempatkan di antara handphone dan jelycase (pelindung handphone).
Noor Biyanto menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima informasi dan melalui serangkaian penyelidikan.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jepara untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone merek iPhone warna hitam beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tambahnya.
Kepala Satuan Narkoba juga menegaskan komitmen Polres Jepara dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, karena dampak negatif narkoba terhadap generasi penerus bangsa sangat merusak.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Jepara.