Jakarta – Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Hal ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan tiga poin arahan mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 masih perlu kehati-hatian karena saat ini sedang dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Kedua, terkait dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah harus dibatalkan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan menyampaikannya kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Kemendagri sedang mempersiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas arahan tersebut, yang akan disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) hari ini.