JEPARA – Kementrian Sosial (Kemensos) RI tak jadi menyantuni ahli waris yang bagian keluarganya meninggal terkonfirmasi Covid-19 sebesar Rp 15 juta per keluarga . Di Kabupaten Jepara, ada 147 ahli waris yang harus rela tak jadi mendapatkan santunan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Edi Marwoto, memastikan santunan tersebut batal diberikan kepada ahli waris. Kepastian itu didasarkan pada Surat Edaran dari Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 dan surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
”Intinya pengajuan 147 orang itu tidak jadi dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021,” kata Edi, Selasa 2/3/2021.
Sejak adanya edaran dari Kemensos RI pada tahun 2020 tentang santunan kematian pasien Covid-19, Dinsospermasdes Jepara sudah mengajukan 147 nama jenazah yang meninggal terkonfirmasi Covid-19. Nama-nama itu bahkan sudah terverifikasi oleh Kemensos RI sebagai penerima bantuan.
Saat ini, Pemkab Jepara masih belum memiliki keputusan akan menyantuni 147 ahli waris itu atau tidak. Sebab, pada APBD 2021, Pemkab Jepara tidak mengalokasikan anggaran untuk santunan tersebut.
Edi menyebut, kini pemerintah masih akan melakukan kajian-kajian. Pihaknya mengatakan, saat ini Pemkab Jepara memiliki pilihan untuk menggunakan anggaran pada pos Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 10 miliar.
Namun demikian, lanjut Edi, anggaran BTT belum tentu bisa digunakan untuk menyantuni ahli waris itu. Sebab, menurutnya, pandemi bukan termasuk pada bencana umum yang bisa dianggaran melalui pos tersebut.
”Ini masih kami kaji. Termasuk kemungkinan-kemungkinan pengambilan anggaran dari pos apa,” ujar Edi.
Terkait dengan komunikasi kepada 147 ahli waris itu, Edi menyatakan akan membicarakannya baik-baik dengan masing-masing pihak keluarga. Menurutnya, itu penting supaya tidak ada kekecewaan yang berlebih dari pihak keluarga.
Selain itu, Edi juga masih akan berkomunikasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jateng. Pihaknya ingin mengetahui kabupaten atau kota lain akan menerapkan kebijakan seperti apa terkait santunan kematian itu. (JHI-FQ)