JEPARA – Sebanyak 3.702 warga Jepara sudah divalidasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap baru. Namun, yang lolos validasi hanya sebanyak 1640 KPM saja.
Koordinator Cabang PKH Kabupaten Jepara, Kiki Ari Cahyo, mengatakan proses validasi sudah rampung pada pekan pertama bulan ini. Setelah divalidasi oleh petugas, sebanyak 2062 KPM dipastikan tidak lolos untuk menerima bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) itu.
”Validasi sudah dilakukan petugas. Hasilnya, yang eligible ada 1640 KPM. Yang non eligible 2062 KPM,” terang Kiki, Selasa (16/2/2021).
Data itu, lanjut Kiki, sebelumnya merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Alasannya, mereka sudah memiliki rekening dari bank.
Kiki menyatakan, sebanyak 1640 KPM itu tersebar di seluruh kecamatan di Bumi Kartini. Rinciannya, 110 KPM di Kecamatan Bangsri, 114 KPM di Kecamatan Batealit, 32 KPM di Kecamatan Donorojo, 106 KPM di Kecamatan Jepara, 113 KPM di Kecamatan Kalinyamatan, 31 KPM di Kecamatan Karimunjawa, 121 di Kecamatan Kedung.
Sementara itu, sebanyak 78 KPM di Kecamatan Keling, 83 KPM di Kecamatan Kembang, 97 KPM di Kecamatan Mayong, 178 KPM di Kecamatan Mlonggo, 72 KPM di Kecamatan Nalumsari, 129 KPM di Kecamatan Pakis Aji, 115 KPM di Kecamatan Pecangaan, 138 KPM di Kecamatan Tahunan, 123 KPM di Kecamatan Welahan.
Meskipun sudah lolos validasi dari petugas PKH Jepara, mereka belum tentu akan menjadi KPM PKH. Sebab, Kemensos masih akan memvalidasi data-data yang masuk tersebut.
”Bisa jadi berkurang kalau sampai pusat (Kemensos, red). Kalau sudah fix nanti otomatis akan masuk sistem. Setelah itu baru kami kumpulkan mereka (KPM baru, red) untuk memberi penjelasan program-program di PKH,” jelas Kiki.
Kiki menambahkan, dalam tiga bulan terakhir (November-Januari), sebanyak 706 KPM sudah lepas atau tergraduasi dari program PKH. Mereka ada yang mandiri sejahtera dan alamiah. Saat ini, jumlah KPM PKH di Jepara ada sebanyak 51.707.
Sementara itu, terkait dengan proses labelisasi, pihaknya menegaskan masih terus dilakukan. Terakhir, petugas melakukan labelisasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan. Petugas mendapati salah satu KPM yang berprofesi sebagai pengusaha. Saat akan dilabelisasi dinding rumahnya, ia menolak dan memilih melepaskan diri dari penerima PKH. (JHI-FQ)