JEPARA – Insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) tidak jadi dibayarkan oleh pemerintah pusat. Melainkan akan dikover pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui dana refokusing.
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, Moh Ali. Pihaknya mengatakan, pelimpahan wewenang pembayaran tersebut didasarkan pada surat yang dilayangkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI kepada daerah.
”Ini malah nanti pemkab yang wajib membayar insentif para nakes,” sebut Ali, Senin (1/3/2021).
Melalui surat itu, kata Ali, selain pelimpahan pembayaran insentif nakes kepada pemkab, surat tersebut juga menyatakan insentif dipotong 50 persen dari sebelumnya. Padahal, para nakes yang menangani Covid 19 menerima insentif terakhir pada September 2020 lalu.
”Terakhir pencairan insentif nakes September 2020 lalu. Selebihnya masih belum terbayarkan,” terang Ali.
Ali merinci, penurunan nominal insentif tersebut terjadi di semua jenjang profesi nakes. Dokter spesialis hanya mendapat Rp7,5 juta padahal pada 2020 lalu memperoleh Rp15 juta. Dokter umum dan gigi hanya mendapat Rp 5 juta padahal sebelumnya Rp10 juta. Bidan dan perawat hanya memperoleh Rp3,75 juta padahal sebelumnya Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya hanya mendapat Rp2,5 juta padahal sebelumnya Rp5 juta.
Pihaknya menyebut, setiap bulan rata-rata jumlah nakes yang diajukan untuk mendapatkan insentif ada sebanyak 800 nakes. Mereka merupakan nakes-nakes yang bekerja dalam penanganan Covid 19 di seluruh fasilitas kesehatan di Jepara.
Saat ini, imbuh Ali, jumlah insentif nakes yang belum terbayar sejak tiga bulan terakhir mencapai Rp 4,8 miliar. ”Nanti ada refokusing anggaran. Kami usulkan di sana,” sebut Ali.
Selama satu tahun, pihaknya akan mengajukan anggaran senilai Rp 36,6 miliar. Anggaran tersebut adalah gabungan dari Rp 4,8 miliar yang belum terbayar dan Rp 31,8 miliar untuk membayar insentif nakes mulai Maret hingga akhir tahun 2021. (JHI-FQ)