JEPARA– Tahun depan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan peran pesantren bagi masyarakat dan bangsa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, menyatakan bahwa ranperda pesantren itu memang akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 nanti. Ranperda tersebut merupakan usulan dari para ulama dan kyai di Jepara.
”Kemarin ada sejumlah kyai yang menemui kami dan para pimpinan dewan, menguslukan agar Jepara memiliki Perda Pesantren sendiri. Disamping itu, saya yang notabene santri, sangat menyambut baik usulan itu. Dan Alhamdulillah bisa masuk dalam Propemperda tahun 2021,” ungkap Hajar.
Hajar menjelaskan, ada beberapa dasar yang melatarbelakangi usulan ranperda pesantren itu. Antara lain respon atas Undang-undang Pondok Pesantren dan pentingnya mengangkat pesantren untuk lebih berperan aktif dalam kemajuan masyarakat.
Selain itu, usulan tersebut juga didasari dengan fenomena adanya beberapa kasus terorisme yang ada di Jepara. Yang antara lain berkaitan dengan beberapa pesantren di Jepara. Hajar mencontohkan, salah satu teroris besar yang memiliki kaitan dengan salah satu pesantren di Jepara adalah pelaku Bom Bali. Yaitu Amarozi.
”(nama baik, Red) pesantren di Jepara sempat tercoreng. Beberapa teroris bahkan berasal dari salah satu pesantren di Jepara,” kata Hajar.
Pihaknya berharap, melalui ranperda pesantren itu, selain memberikan contoh kebaikan, pemerintah juga bisa menangkal radikalisme dengan dasar peraturan daerah (perda). Sehingga, tidak ada lagi bibit-bibit radikalisme yang tumbuh di Jepara.
”Isinya (ranperda pesantren) baru akan dibahas nanti tahun depan. Salah satunya yaitu menangkal radikalisme,” ujar dia. (JHI-FQ)