JEPARA – Angka perceraian di Kabupaten Jepara hingga November ini sudah hampir tembus angka 2500. Hal ini mengharuskan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan persoalan serius itu.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Abdul Rahim, menyebutkan hingga hari ini jumlah perkara perceraian sudah mencapai 2465 perkara. Pada tahun lalu, jumlahnya mencapai 2546 perkara.
”Jumlah ini tidak terlalu tinggi atau rendah. Sebab, di daerah-daerah lain juga angkanya segitu. Rata-rata per bulan 200 perkara,” kata Rahim, Jumat (20/11/2020).
Dari 2465 perkara yang masuk, kata dia, kasus perceraian yang sudah diputus oleh pengadilan ada sebaganyak 2360 perkara. Sisanya menunggu jadwal persidangan.
Pihaknya menjelaskan, perceraian itu didasari sejumlah alasan. Seperti pertengkaran dan perselisihan yang tak kunjung usai, serta masalah ekonomi atau salah satu pihak meninggalkan. Rinciannya, sebanyak 794 perceraian akibat perselisihan, 600 perkara karena masalah ekonomi, dan sisanya dengan alasan salah satu pihak meninggalkan.
”Kebanyakan yang mengajukan pihak perempuan,” ujar dia.
Tak kalah dengan perceraian, angka dispensasi perkawinan juga cukup tinggi. Tercatat, hingga bulan ini sudah ada 380 orang yang mengajukan dispensasi kawin lantaran belum cukup umur. Sedangkan, di tahun 2019 lalu tercatat ada 188 permohonan dispensasi kawin.
Diketahui berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohoman Dispensasi Kawin, disebutkan bahwa syarat umur perkawinan adalah 19 tahun.
Pihaknye mengungkapkan, faktor banyaknya permohonan dispensasi kawin di Jepara terutama adalah hamil di luar nikah. Selain itu, meskipun belum hamil, banyak juga yang beralasan sudah pernah melakukan hubungan suami istri. (JHI-FQ)