JEPARA – Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara mengaku tidak menerima limpahan wewenang terkait pencairan bantuan presiden (banpres) untuk para pelaku UMKM. Sebab bantuan berupa uang senilai Rp 2,4 juta akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Menurut S, salah satu pelaku UMKM asal Kecamatan Kedung, dia sudah mendapatkan transfer uang senilai Rp 2,4 juta melalui BRI. Namun, uang tersebut belum bisa dicairkan. Setelah melakukan konsultasi dengan BRI, pihak bank mengatakan bahwa uang tersebut memang belum bisa dicairkan segera. Sebab, masih ada tahap verifikasi lagi yang dilakukan oleh BRI.
“Sudah ada transferan senilai Rp 2,4 juta. Oleh BRI itu dipastikan merupakan bantuan UMKM. Tapi belum bisa dicairkan,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Diskopukmnakertrans Jepara Eriza Rudi Yulianto, menekankan bahwa pencairan bantuan tersebut tidak melewati dinasnya. Pihaknya hanya diberi tanggung jawab untuk melayani pendaftaran peserta bantuan UMKM.
“Info cair tidak melalui dinas. Kami hanya melayani pendaftaran saja,” ujar Eriza kepada Jeparahariini.com, Jumat (2/10/2020).
Terkait dengan persoalan yang dialami S, Eriza mengatakan bahwa pemerintah pusat memang mentransfer uang tidak berbarengan. Artinya, data-data masuk yang sudah terverifikasi dan layak menerima bantuan, akan langsung ditransfer bantuannya.
“Yang saya tahu nanti akan dilayani manual. Yang belum punya rekening akan dibuatkan oleh BRI. Kami akan melacak laporan tersebut,” jelas Eriza.
Sementara itu, beberapa hari lalu pihaknya sudah mengajukan pelaku UMKM sebanyak 41.947 usaha. Namun, ada beberapa lembaga lain yang mengajukan data. Seperti PNM sekitar 34 ribu UMKM. Meskipun demikian, pihaknya memastikan tidak akan terjadi dobel penerima. Kalaupun terjadi, pemerintah pusat akan langsung memverifikasi. (JHI-FQ)