JEPARA – Aparat kepolisian dari Polsek Tahunan semalam, Rabu (9/9/2020), menggrebek dan membubarkan pesta live musik di salah satu kafe yang berada di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Akibatnya, pagi tadi pihak Satpol PP Jepara langsung menyegel tempat tersebut.
Seperti diketahui, sejak semalam beredar telah video amatir ramainya pesta live musik di kafe tersebut. Tanpa memakai masker dan mematuhi aturan social distancing, ratusan pengunjung larut dan heboh dalam lagu-lagu yang dinyanyikan group musik.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Polsek Tahunan langsung menyergap dan membubarkan mereka. Mereka dibubarkan sekitar pukul 20.30 WIB. Satu jam setelah live musik selesai.
Kabid Penegakan UU Tibum dan Tanmas Satpol PP Jepara, Anwar Sadat, menyatakan bahwa Kamis (10/9/2020) pagi pihaknya sudah menyegel kafe tersebut dengan Satpol PP line.
Anwar menjelaskan, selain karena melanggar peraturan terkait kerumunan di masa pandemi, penyegelan kafe tersebut juga lantaran usaha tersebut belum memiliki izin resmi. ”Ternyata cafenya belum memiliki izin resmi,” jelas Anwar kepada Jeparahariini.com Kamis (10/9/2020).
Pihaknya mengaku, dalam beberapa kali kesempatan sudah mendapatkan laporan terkait aktivitas live music di kafe tersebut. Bukan hanya itu, Anwar juga sudah beberapa kali melihat langsung video-video terkait ramainya kerumunan di live musik itu.
”Sudah sering saya lihat postingan-postingan kerumunan live musik di sana,” imbuh Anwar.
Bahkan, kata dia, pihak Satpol PP juga sudah dua kali melakukan operasi gabungan dengan aparat lain. Namun, setelah sampai di lokasi, sudah sepi tanpa pengunjung. Padahal, laporan yang sudah masuk kepadanya sudah banyak terkait aktivitas itu.
”Sering kami patroli ke arah sana (Ngabul). Tapi setelah dekat dengan lokasi, pengunjung lebih dulu bubar,” ujar dia. (JHI-FQ)