JEPARA – Sebanyak 2 pengemudi truk tronton ditilang aparat Polres Jepara Polda Jateng. Hal itu menyusul para pengemudi tersebut melanggar aturan larangan beroperasi selama Lebaran 2017.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, penilangan dilakukan anak buahnya saat sedang melaksanakan patroli di wilayah Pecangaan, Rabu (21/6/2017).
“Hari pertama berlakunya Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017, angkutan barang dilarang beroperasi pada H-4 atau 21 Juni hingga H+3 atau 29 Juni memang masih ada yang beroperasi. Tadi kami tilang di wilayah Pecangaan dan Kalinyamatan. Jumlahnya ada 2 unit, satu unit truk tronton memuat batu dan satunya lagi truk tronton molen” tuturnya.
Kapolres menambahkan, Selain dilakukan tilang, truk juga dikandangkan. Operasional untuk kendaraan beratbbaru bisa dilakukan setelah H+3. Jajarannya berkomitmen akan bertindak tegas kepada para awak angkutan barang, terutama truk yang melanggar peraturan tentang pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2017.
” Hal itu juga sebagai bentuk sosialisasi sekaligus memberikan efek jera ke pengemudi agar tak lagi melanggar larangan beroperasi,” terangnya.
Namun, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang tetap diizinkan melintas atau beroperasi selama Lebaran tahun ini. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, ekspedisi pos.
” Serta kendaraan untuk mengangkut kebutuhan bahan pokok, dan truk bertanda khusus dari pemerintah,” pungkasnya.