JEPARA – Masih banyaknya pelanggar lalu lintas di Jepara mengharuskan diterapkannya sistem yang lebih terpadu. Untuk itu, mulai tahun 2021 nanti Polres Jepara akan menggunakan sistem tilang online.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko saat Press Release Akhir Tahun 2020, Rabu (30/12/2020). Dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara membeberkan sejumlah pelanggaran lalu lintas selama dua tahun terakhir.
Rinciannya, untuk laka lantas di tahun 2019 ada sebanyak 581 kasus dan di tahun 2020 ada 338 kasus. Dengan jumlah kematian di tahun 2019 sebanyak 57 dan meningkat di tahun ini menjadi 79 kasus. Sementara itu, kecelakaan yang menimbulkan luka berat di tahun 2019 terdapat 7 kasus dan di 2020 hanya satu kasus.
Untuk luka ringan, di tahun 2019 sebanyak 689 dan tahun 2020 sebanyak 340 (turun : 349 Orang). Pada peristiwa-peristiwa itu, menimbulkan kerugian materi di tahun 2019 sebanyak Rp. 266.710.000 dan tahun 2020 sebanyak Rp. 157.750.000 (Turun : 108.960.000).
”Kalau kita lihat memang ada penurunan di tahun ini,” ujar Aris.
Untuk menekan adanya pelanggaran lalu lintas, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memasang kamera pemantau atau CCTV di tiap-tiap persimpangan jalan. CCTV itu akan dipasang di seluruh wilayah Jepara.
Melalui CCTV itu, pihak Satlantas Polres Jepara akan menilang pelanggar lalu lintas dengan cara digital. Pelanggar akan dikirimi surat tilang sesuai dengan alamat kendaraannya. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, secara otomatis kendaraan akan diblokir oleh kepolisian hingga masa jatuh tempo perpanjangan surat kendaraan.
”Semua perempatan atau pertigaan akan kami pasangi CCTV. Dan akan kami berlakukan tilang digital,” tegas Aris. (JHI-FQ)