JEPARA – Tiga pelaku pembalakan liar (illegal logging) di hutan milik perhutani yang ada di Desa Sumosari Kecamatan Batealit berhasil diamankan. Ketiganya yakni Purnomo (33), Jamali (45) dan Prayitno (33) ketiganya warga Desa Sumosari Kecamatan Batealit. Ketiganya diamankan saat hendak menjual kayu sengon laut yang diambil dari hutan perhutani itu.
KBO Satreskrim Polres Jepara Ipda Sulistyono mengatakan, pelaku mengambil kayu sengon laut di petak 79 a1 yang termasuk dalam KPH Pati. Ketiga pelaku tersebut semula diamankan oleh polisi hutan yang sedang berpatroli di sekitar hutan perhutani. Setelah itu, pada kamis (30/10) pukul 04.30 WIB, ketiganya diserahkan kepada Polres Jepara untuk ditindak lanjuti. “Pelaku diamankan oleh polisi hutan pada pukul 02.00 WIb dan selanjutnya diserahkan kepada kita,” ujarnya.
Sulis menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni kayu sengon laut sebanyak 3,67 kubik dengan jumlah 90 batang terdiri dari ukuran 130 cm dan 100 cm. selian itu, polisi juga mengamankan satu truk nopol K 1318 RC yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu hasil curiannya. “Tersangka Purnomo sebagai pengemudi truk sedangkan dua tersangka lain sebagai penebang pohon,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sulis menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, kayu-kayu tersebut akan di jual ke penggergajian yang ada di Mayong. Nilai kayu curian yang berhasil diamankan yakni sebesar Rp 2,5 juta. “Berdasarkan informasi, di wilayah perhutani itu memang sering terjadi kasus pencurian kayu. Hal ini lantaran area hutan yang luas sementara jumlah petugas hanya dua orang,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dna denda minimal Rp 500 juta.