JEPARA – Komplotan sindikat narkoba jaringan Pakistan berhasil dibekuk jajaran Badan Narkotika Nasional ( BNN ) di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit . Selain mengamankan lebih dari 100 kg sabu sabu kelas 1 , aparat juga berhasil mengamankan 8 tersangka warga negara Indonesia ( WNI ) maupun warga negara asing ( WNA), barang bukti uang valas dan rupiah dengan total 700 juta, 2 unit mobil box , dan timbangan digital.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso ( Buwas ) saat gelar perkara di tempat kejadian perkara ( TKP ) didampingi Kapolres Jepara, Bea Cukai dan Internasional Agency mengatakan, ratusan barang haram tersebut berasal dari Guangzho Tiongkok yang diselundupkan ke Indonesia oleh sindikat Pakistan dan rencananya akan di diedarkan keseluruh Indonesia . Ditemukan bukti bahwa pengiriman narkoba tersebut disembunyikan didalam genset dan filter genset sebanyak 294 unit ke pelabuhan Semarang dimana sudah dikoordinir rapi para tersangka . Untuk mengelabui petugas dari scan x-ray di pelabuhan , para tersangka membungkus sabu tersebut dengan karbon .
” Delapan tersangka merupakan jaringan internasional , yang berhasil kami amankan adalah empat warga negara Pakistan yakni, berinisial F, AM, R, dan T. Sementara empat warga negara Indonesia adalah Y, TM, K, dan D,” Ungkap Buwas saat konfrensi pers pada Kamis (28/1) di Tkp .
Saat ini masih ada 100 mesin genset tersisa yang belum dibongkar, kata Buwas akan dibongkar lagi guna mengetahui jumlah seluruh sabu-sabunya. Jumlah sabu-sabu yang ada di dalam mesin genset, berbeda-beda karena ada yang mencapai 1,75 kg dan ada pula yang mencapai 1,9 kg. Berdasarkan hasil pengujian, sabu-sabu tersebut masuk kategori kualitas satu karena kadarnya mencapai 89 persen.
” Kemungkinan jumlah barang bukti sabu sabu akan bertambah karena belum semuanya genset kita bongkar,” terangnya .
Lebih lanjut Buwas mengatakan , kasus narkoba ini merupakan pengungkapan tersebesar kedua di Jepara setelah sebelumnya pernah mengungkap pabrik ekstasi dan sabu dengan jumlah besar pada tahun 2007 lalu. Kini para tersangka dikenai pasal 112,114,122 UU no 35/2009 tentang narkotika .
” Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal hukuman mati ,” pungkas Buwas .