JEPARA – Muhammad Rokhim (25) warga Rt 5 Rw 7 Desa Bulungan Pakis Aji dan Rahadi Teguh Prastiyanto (31) warga RT 39 RW 7 Desa Kecapi Tahunan diringkus polisi lantaran ketahuan mencuri burung cucak rowo milik seorang anggota Polres Jepara Wasis Wibawa di Jalan Pahlawan No 84 RT 6 RW Kelurahan Ujung Batu Jepara pada Oktober 2014 lalu . Mereka ditangkap setelah sebelumnya dilakukan lidik oleh anggota Polsek Kota Jepara serta mengembangkan informasi dari masyarakat dan menghimpun data data yang terekam CCTV yang berada di rumah korban.
Kapolres Jepara AKBP Fajar Budiyanto melalui Kapolsek Kota Jepara AKP Samsu W mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri burung . Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian burung kicau diwilayah Jepara dan sekitarnya .
” Beberapa informasi dari masyarakat kami himpun , selain itu kami kumpulkan semua ciri ciri para pelaku seperti yang terekam di CCTV kemudian anggota kami terjunkan untuk menangkap pelaku dirumah masing masing pada 13 Januari 2015 tepatnya jam 4 pagi “, terang Samsu W pada Senin (19/1) dikantornya .
Dari kedua tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti seekor burung cucak rowo curian ,sepeda motor yang digunakan untuk sarana mencuri, dua sangkar burung serta jaket warna coklat .
” Keduanya kemudian kami bawa ke kantor untuk kami lakukan proses hukum , sementara untuk jeratan pasalnya mereka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara”, katanya .
Dari pengakuan para tersangka yakni Rokhim sudah 4 kali mencuri burung kicau, sedangkan Rahadi mengaku telah 3 kali mencuri .
” Saya terpaksa mencuri karena untuk mencukupi kebutuhan sehari hari karena saya tidak bekerja, yang pernah saya curi semuanya burung kicau, seperti cucak ijo, anis , kenari dan yang terakhir cucak rowo ini “, jelas Rokhim.
Lebih lanjut, Rokhim menjelaskan, burung burung yang pernah dicuri tersebut dijual para tersangka kepada seseorang dengan harga relatif lebih murah dari harga pasaran .
” Kalau cucak ijo saya jual cuma 400 ribu , sedangkan yang cucak rowo ini rencana saya jual 7 juta kepada teman saya “, ungkapnya .
Kapolres Jepara AKBP Fajar Budiyanto melalui Kapolsek Kota Jepara AKP Samsu W mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri burung . Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian burung kicau diwilayah Jepara dan sekitarnya .
” Beberapa informasi dari masyarakat kami himpun , selain itu kami kumpulkan semua ciri ciri para pelaku seperti yang terekam di CCTV kemudian anggota kami terjunkan untuk menangkap pelaku dirumah masing masing pada 13 Januari 2015 tepatnya jam 4 pagi “, terang Samsu W pada Senin (19/1) dikantornya .
Dari kedua tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti seekor burung cucak rowo curian ,sepeda motor yang digunakan untuk sarana mencuri, dua sangkar burung serta jaket warna coklat .
” Keduanya kemudian kami bawa ke kantor untuk kami lakukan proses hukum , sementara untuk jeratan pasalnya mereka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara”, katanya .
Dari pengakuan para tersangka yakni Rokhim sudah 4 kali mencuri burung kicau, sedangkan Rahadi mengaku telah 3 kali mencuri .
” Saya terpaksa mencuri karena untuk mencukupi kebutuhan sehari hari karena saya tidak bekerja, yang pernah saya curi semuanya burung kicau, seperti cucak ijo, anis , kenari dan yang terakhir cucak rowo ini “, jelas Rokhim.
Lebih lanjut, Rokhim menjelaskan, burung burung yang pernah dicuri tersebut dijual para tersangka kepada seseorang dengan harga relatif lebih murah dari harga pasaran .
” Kalau cucak ijo saya jual cuma 400 ribu , sedangkan yang cucak rowo ini rencana saya jual 7 juta kepada teman saya “, ungkapnya .