Dari hasil verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, hingga Selasa (23/9) siang, terdapat ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan kata lain, ratusan pelamar tersebut secara otomatis gugur dan tidak dapat melanjutkan untuk mengikuti test tertulis.
Kepala BKD Jepara Abdul Syukur mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran, Selasa (23/9) siang, sudah ada 6.142 pendaftar CPNS yang melamar di Kabupaten Jepara. Dari jumlah tersebut, kata Syukur, hingga saat ini sudah ada 3.755 berkas yang masuk. Dari berkas tersebut, 2.112 memenuhi syarat (MS) dan sisanya 433 berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dikatakan, bagi pelamar yang yang dinyataman memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi selanjutnya yaitu test tertulis. Begitus ebaliknya, bagi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), secara otomatis gugur dan tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya. “Jumlah yang TMS, akan terus bertambah” ujarnya
Lebih lanjut dikatakan Syukur, bagi pelamar yang dinyatakan TMS rata rata dari mereka yang mendaftar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Selain itu, ada pula yang memilki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dibawah 3,00 dan dibawah angka 7,00 untuk rata rata seluruh pelajaran pada Ijazah/STTB bagi sekolah kejuruan. Hingga saat ini, pihaknya akan terus melakukan ferifikasi setiap berkas yang masuk dan diterima oleh tim. “kami akan ferivikasi satu persatu berkas yang masuk, apakah MS ataukah TMS’ ujarnya.
Sementara itu. Untuk formasi yang dibuka bagi pelamar umum tahun ini, sebanyak 130 formasi. Dari jmlah tersebut 40 diantaraya dibuka untuk formasi guru, 25 untuk formasi tenaga kesehatan dan sianya 65 untuk tenaga teknis lainnya. Bagi peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu peserta ujian, sedangkan peserta yang dinyatakan TMS akan mendapatkan balasan surat yang berisis alas an berkas dinyatakan TMS. “Seluruh balasan surat, baik MS maupun TMS dikirmkan melalui PT. POS Indonesia” ujarnya.