JEPARA – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo menegaskan, akan menindak tegas partai politik ataupun peserta pilkada Jepara 2017 yang melanggar aturan seperti halnya politik uang ( money politik). Jika terbukti melanggar, sanksi yang akan didapat adalah didiskualifikasi oleh bawaslu. Hal itu ditegaskannya dalam rapat koordinasi dengan mitra kerja di Jepara, yang berlangsung di Hotel D’Season, Kamis (20/10/2016).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang diwakili Asisten Pemerintahan Akhmad Junaidi sebagai pembicara. Pembicara lain yang juga dihadirkan adalah dosen Unisnu Jepara Miftah Arifin dan pimpinan Bawaslu Jateng. Sedangkan mitra kerja yang dihadirkan adalah unsur penyelengara, lembaga swadaya masyarakat, panwaslu kabupaten, parpol, pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, dan sekolah tingkat atas.
Teguh mengatakan, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan, dalam praktek money politic sanksi yang dikenakan bisa dari pemberi maupun penerima bisa dipidakan.
” Bawaslu provinsi diberi kewenangan menjatuhkan sanksi diskualifikasi jika terjadi pelanggaran money politics yang terstruktur, sistematis, dan masif. Maka kita berharap ini tidak terjadi. Mari kita mencegahnya,” kata Teguh.
Lebih lanjut Teguh berharap, dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan nanti, seluruh elemen masyarakat bisa saling bersinergi untuk mensukseskan pilkada 2017 serta berpartisipasi dalam semua tahapan dan ikut melakukan pengawasan. Hal ini seiring minimnya jumlah sumber daya pengawas .
” Ditingkat kabupaten hanya ada 3 orang pengawas, 3 orang di tingkat kecamatan, dan masing-masing 1 orang di tingkat desa serta TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ujarnya.
Pada Pilkada serentak tahun 2017, terdapat tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada. Selain Kabupaten Jepara, enam daerah lain adalah Kabupaten Pati, Brebes, Batang, Cilacap, Banjarnegara, dan Kota Salatiga.
Sementara itu, Asisten Administrasi Akhmad Junaidi yang mewakili bupati dalam rakor tersebut mengatakan, fasilitasi terus diberikan pemerintah daerah untuk menyukseskan Pilkada. Anggaran yang dialokasikan pemda dari APBD melebihi Rp. 32 milyar, dengan Rp. 25,5 milyar di antaranya untuk KPU kabupaten. Selanjutnya Rp. 4,2 milyar untuk Panwaslu, Rp. 2,4 milyar untuk Polres, dan Rp. 500 juta untuk kodim..