JEPARA – Sepasang kekasih dengan inisial AI (16) dan BA (18) tega menghilangkan nyawa janin yang ada dikandungan hasil hubungan di luar nikah. Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Batealit itu tega melakukan hal tersebut lantaran takut orang tuanya mengetahui kehamilan tersebut.
BA, warga Desa Bringin Kecamatan Batealit, mengaku memacari kekasihnya itu sejak 8 Mei 2020 lalu. Diketahui, BA sekarang sudah bekerja. Sedangkan AI masih duduk di bangku kelas X di salah satu SMK di Batealit. Keduanya sempat satu sekolah saat masih duduk di bangku SMP. AI menjadi adik kelas BA. Lantaran melakukan hubungan layaknya suami istri, AI kemudian hamil di luar nikah.
BA mengatakan, dia tahu pacarnya mengandung janin sejak Oktober 2020 lalu. Lantaran takut diketahui orang tua dan masyarakat, akhirnya mereka bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
”Iya, kami takut kalau (kehamilan, red) diketahui orang tua,” ujar BA kepada awak media di Polres Jepara, Jumat (5/2/2021) sore.
Untuk menggugurkan kandungan itu, kata BA, ia membeli sembilan butir obat sakit perut secara online seharga Rp 1,4 juta. Untuk mendapatkan uang itu, dia menjual handphone miliknya.
Ditanya tentang niat, BA mengungkapkan awalnya AI yang berniat mengugurkan kandungannya. Kemudian, setelah berdialog dengan dia, akhirnya mereka berdua menyetujui untuk menjalankan niat jahat itu.
Setelah obat itu sampai, lanjut BA, kemudian AI meminumnya pada malam Kamis (3/2/2021). AI meminum sembilan butir obat itu dengan selisih satu jam di setiap kali tenggakan.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Johan Andika, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 09.00 WIB (4/2/2021) janin yang ternyata sudah berumur 28 minggu itu keluar di rumah AI. Lantaran orang tua AI di luar kota, kemudian AI menelfon BA. Sayangnya, saat itu BA tak bisa dihubungi AI. Kemudian AI menghubungi ayah BA untuk selanjutnya mengabarkan kepada BA bahwa AI menelfon dia.
Setelah terhubung dengan BA, ujar Johan, kemudian AI meminta pacarnya itu ke rumahnya. Kemudian, BA dan AI membawa janin yang sudah tak bernyawa itu ke rumah BA dengan dibungkus selembar kain batik. Di rumah BA hanya ada neneknya. Lantaran kaget dengan janin itu, nenek BA kemudian menelfon ayah BA. Karena gugup dan suatu hal, ayah BA melaporkan adanya janin itu ke Polsek Batealit.
Lantaran AI mengalami pendarahan dan lemas, imbuh Johan, dia ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan bidan di Puskesmas itulah, akhirnya tindakan aborsi diketahui.
”AI sendirian ke Puskesmas. Karena keluarganya tidak ada di Jepara. Baru diketahui, ada indikasi ingin mengugurkan kandungan atau aborsi,” terang Johan.
Saat ini, pihak kepolisian telah memintai keterangan terhadap kedua pelaku. BA masih ditahan di Polres Jepara. Sedangkan AI tidak ditahan lantaran masih usia di bawah umur. Selain itu, AI juga mengalami pendarahan dan kini sedang di rawat di RSUD RA Kartini Jepara.
Atas tindakan itu, AI akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 3 Jo 76C Undang-undang Perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun. Namun, akan di alternatifkan dan diakumulatifkan dengan pasal 248 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, untuk BA akan diancam dengan pasal yang sama. Namun, di alternatifkan Pasal 364 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (JHI-FQ)