NALUMSARI – Seorang pria muda warga Kecamatan Nalumsari tega mengabisi nyawa temannya sendiri. Persoalannya sepele. Yaitu korban tidak mau diajak menenggak minuman keras (miras) lagi.
Edi Siswanto, pelaku, menceritakan peristiwa itu terjadi pada 26 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah pos kamling. Awalnya, dia bersama korban yang bernama Nur Hasan dan teman-temannya menyaksikan pentas dangdut di Kudus.
Sepulangnya dari Kudus, Edi masih ingin mengajak rekan-rekannya mabuk lagi. Namun, ternyata Nur Hasan tidak mau. Karena jengkel, Edi langsung menyabet paha korban menggunakan celurit.
Celurit itu, kata Edi, adalah milik temannya yang sebelumnya dibawa saat menyaksikan pentas dangdut di Kudus. ”Bukan celurit saya. Itu milik teman saya. Nonton (dangdut, red) ke Kudus bawa celurit,” terang Edi saat gelar perkara di Polres Jepara, Kamis (21/1/2021).
Setelah sekali menyabet paha korban, Edi kemudian menuju sungai yang berada tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia membuang celurit dan baju ke sungai itu.
Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara di daerah Tangerang Kota. Sebelumnya, pelaku melarikan diri ke Jakarta.
Aris menambahkan, akibat sabetan celurit itu, korban mengalami luka dan pendarahan parah. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama sepuluh hari. Namun, lantaran luka terlalu parah, korban akhirnya meninggal dunia.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Aris. (JHI-FQ)