KELING- Nyaris 500 bungkus rokok illegal atau tak bercukai resmi disita Satpol PP saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Keling Jepara. Parahnya, penjual rokok illegal tersebut sebelumnya sudah dirazia dengan kasus yang sama.
Awalnya, petugas berencana melakukan sidak rokok tak bercukai resmi di Pasar Tanggulasi, Kecamatan Donorojo bersama Bea Cukai Kudus. Namun, ternyata Bea Cukai Kudus berhalangan hadir. Saat menggeledah kios-kios di Pasar Tangggulasi, petugas tak satupun mendapati rokok illegal. Kemudian razia beralih ke Pasar Keling yang disinyalir masih ada penjual rokok illegal.
Benar saja, saat menggeledah salah satu kios pedagang perabotan rumah tangga, petugas Satpol PP menemukan ratusan bungkus rokok illegal. Awalnya, Muhammad Suyudi, pedagang perabotan itu menyangkal ada rokok illegal di kiosnya. Dia berdalih bahwa rokok-rokoknya sudah habis dibawa petugas Satpol PP. Diketahui, pada beberapa pekan lalu Satpol PP berhasil menyita ratusan bungkus rokok illegal di kios milik pedagang yang akrab disapa Mbah Mad itu.
Namun, setelah petugas membongkar sejumlah perabotan rumah tangga, ternyata masih ada rokok illegal yang Mbah Mad selundupkan untuk dijual. Sebanyak 436 bungkus dan 11 slot rokok illegal berhasil diamankan dalam penggeledahan itu.
Ratusan bungkus rokok tersebut yaitu sebanyak 189 bungkus rokok bermerk Duren, 33 bungkus bermerk Street, 11 slop dan 2 bungkus bermerek L4, 13 bungkus bermerk Red Super, 74 bungkus bermerek A.S Eksklusif, 45 bungkus bermerk KSM, 19 bungkus bermerk Matoa, dan 61 bungkus bermerk Sthret Hitam. Semua rokok tersebut tidak bercukai resmi alias illegal.
”Itu sisa kemarin waktu penggeledahan,” kata warga RT 1/RW 5 Desa Keling, Kecamatan Keling ini, Selasa (27/10/2020).
Saat ditanya dari mana dia dapat rokok-rokok itu, Mbah Mad tidak mau menjawabnya. Dia hanya mengaku rokok-rokoko tersebut titipan sejumlah distributor yang dia tidak paham asal-usulnnya.
Abdul Mu’id, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Jepara mengaku sudah tiga kali ini pihaknya menyita rokok-rokok illegal dari kios Mbah Mad. Pada dua razia sebelumnya, Mbah Mad selalu berhasil kabur saat tahu ada petugas datang.
”Baru beberapa pekan lalu kami sita rokok-rokok illegal dari Mbah Mad. Tapi dia selalu pergi saat kami datang,” kata Mu’id kepada Jeparahariini.com.
Mu’id menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menindak Mbah Mad. Sebab, yang berwenang menindak adalah Bea Cukai Kudus. Pihaknya hanya menyita ratusan bungkus rokok illegal tersebut sebagai barang bukti.
Sementara itu, Muhammad Ibnu Sulkan, Kasubag Perekonomian Jepara, menerangkan bahwa razia tersebut merupakan upaya penyelidikan pergerakan rokok illegal di Jepara wilayah utara. Sebab, sejauh ini razia lebih sering dilakukan di Jepara bagian tengah dan selatan.
”Informasi yang saya dapat, Jepara ini menjadi wilayah paling disorot terkait peredaran rokok illegal di Jawa Tengah. Terutama di daerah Robayan atau Kalinyamatan. Nah ini kita coba lihat di wilayah utara yang notabene perbatasan wilayah,” terang dia. (JHI-FQ)