JEPARA – Tahun 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan formasi tenaga pendidikan hampir seribu kursi. Mayoritas formasi itu diprioritaskan bagi guru yang sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, Kemendikbud sudah mengumumkan tentang dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 sebanyak 1 juta formasi. Kemendikbud membuka lowongan bagi tenaga guru honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos CPNS untuk bisa mendaftar menjadi guru PPPK.
Melalui jalur PPPK persyaratan untuk mendaftar program ini, usia pelamar dibatasi dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar untuk guru sampai dengan usia 59 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Samiadji, menyebutkan jumlah yang formasi untuk tenaga pendidik PPPK ada 946 orang. Jumlah tersebut merupakan kebutuhan riil yang sudah dihitung berdasarkan permintaan Kemendikbud.
”Kita diminta mengusulkan sejumlah riilnya (kebutuhan guru, Red), berarti jumlahnya 946 guru murni PPPK,” kata Samiadji, Kamis (26/11/2020).
Diketahui, tahun ini jumlah formasi guru dalam seleksi CPNS untuk Kabupaten Jepara hanya sekitar 260 an formasi. Jumlah itupun tidak khusus untuk guru yang berstatus sebagai PPPK. Melainkan dari kalangan umum dengan ijazah tenaga pendidikan. Artinya, tahun lalu, mahasiswa lulusan jurusan pendidikan yang baru wisuda pun bisa ikut seleksi CPNS.
Sedangkan, kata dia, untuk tahun 2021 mendatang, mereka yang belum berstatus sebagai guru PPPK atau yang belum terdaftar dalam dapodik, dimungkinkan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.
”Kalau berdasarkan pengumuman Kemendikbud, yang diprioritaskan untuk tahun depan memang yang statusnya PPPK,” terang Samiadji. (JHI-FQ)