JEPARA – Seorang suami, Ahmad Zainal Arifin (26) nekat membakar istrinya hingga mengalami luka bakar cukup serius disekujur tubuh, di rumahnya, Desa Sowan Kidul Rt 02 RW 03 Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, pada Sabtu ( 16/09/2017 ). Namun, pelaku bersikukuh mengaku tidak melakukan hal tersebut.
” Kejadian itu terjadi saat listrik padam, saat itu istri saya sedang mengisi pertalite kedalam botol, dan saat mengambil lilin dia tersandung dan terbakar,”ungkap Ahmad Zainal Arifin kepada wartawan saat gelar perkara di mapolres, Senin (25/09/2017).
Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, dari penyelidikan serta olah TKP dan informasi dari korban yakni MT (17), polisi mendapati kejanggalan. Anggota satreskrim Polres Jepara dan anggota Polsek Kedung mendapatkan barang bukti pecahan gelas serta pecahan kaca dari toples makanan yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Dalam keterangan pers releasenya, Kejadian itu bermula ketika pelaku pamit kepada istrinya ingin begadang dan meminta uang kepada korban, tapi saat itu korban tidak memberikan uang tersebut, kerena korban tahu kalau uang tersebut akan digunakan untuk berjudi. Lantas, pelaku mengambil sendiri uang di toko. Setelah itu pelaku keluar rumah.
Selang beberapa waktu, pelaku pulang kerumah. Tanpa bicara apa-apa, pelaku menyiram kopi yang berada di gelas ke muka korban dan membanting perabot rumah yang lain. Kemudian korban lari ke kamar mandi untuk membersihkan muka korban dan masuk ke dalam kamar tidur karena korban takut kalau suaminya akan melakukan penganiayaan seperti sebelumnya,
Selang beberapa saat korban melihat suaminya sudah tidak lagi membanting-banting perabot rumah dan kemudian korban keluar kamar dan menuju keruang tengah untuk melihat acara TV sambil tiduran. Mereka tiduran bersama tapi posisi tubuh mereka saling membelakangi, dan selang beberapa saat korban merasa kalau pelaku bangun dan pergi kearah toko. Pelaku kembali ke belakang korban dan menyiram petralite ketubuh korban.
Sekilas korban melihat satu botol pertalite yang sebelumnya korban isi penuh masih setengah botol yang sebagian di siramkan ke punggung korban. Saat itu pelaku sedang merokok dan memegang korek dan tiba-tiba butuh korban terbakar. Karena kepanasan kemudian korban lari ke kamar mandi. Pelakupun langsung menyusul korban dan membantu korban naik ke dalam bak air dan mengguyur air keseluruh tubuh korban.
” Kemudian korban dilarikan kepuskesmas, namun karena luka bakarnya cukup parah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kartini,” Ujar Kapores Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho
Kini korban masih dalam perawatan intensif di RSU Kartini Jepara karena mengalami luka bakar cukup serius. Sementara pelaku dan juga beberapa beberapa barang bukti diamankan di mapolres Jepara. Pelaku dikenai Pasal tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.