JEPARA – Anggota Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pemuda asal Jepara karena perlakuan bejatnya mencabuli gadis dibawah umur. Tak hanya itu, sebelumnya gadis berusia 14 tahun itu juga dicekoki minuman keras jenis ginseng.
Pelaku pencabulan itu adalah JS alias Pocong (22), FM alias Kempot (26) keduanya warga Desa Jambu Barat Mlonggo dan satu lagi yaitu SH alias Togok (25) warga Desa Sinanggul Mlonggo. Dan seorang lagi yang kini masih buron yaitu tersangka J alias Blorok (20).
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menjelaskan, awalnya korban yakni inisial EW (14) warga Desa Jambu Barat Mlonggo bersama mereka jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor di Pantai Pungkruk Desa Mororejo Mlonggo. Namun saat itu ban motor yang dikendarainya bocor dan korban menelepon FM alias Kempot (tersangka).
” Tersangka FM yang saat itu bersama temannya yaitu JS dan SH serta J, langsung membawa motor ke bengkel. Sambil menunggu tambal ban selesai para tersangka mengajak korban ke Pantai Pungkruk dan disana korban dipaksa untuk minum-minuman keras dan apabila tidak mau diancam kuncinya tidak dikembalikan,” ungkap kapolres saat konfrensi pers bersama wartawan di Mapolres Jepara, Senin (25/02).
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, dengan keadaan terpaksa akhirnya korban meminum miras jenis gingseng hingga keadaan tak berdaya. Hingga akhirnya para tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban disekitar pantai Pungkruk.
Tidak puas sampai di situ, korban dibawa ke sebuah gubuk di pinggir sungai di Desa Sinanggul dan kembali dicabuli. Bahkan tersangka JS nekat memperkosa korban
” Kami sudah tetapkan tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”ungkapnya.