JEPARA – Soleh Faryanto seorang warga RT 04 Rw 04 Lebak Pakis Aji diamankan anggota Polsek Jepara Kota karena mencuri barang-barang elektronik di Rumah Sakit Jepara.
Kapolsek Jepara Kota AKP Sriyono saat gelar perkara di mapolsek Jepara Kota Selasa (20/6/2017) mengatakan, tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan usai melakukan pencurian di RS Kartini pada Senin (19/6/2017). Aksi tersangka juga sempat terekam kamera CCTV yang ada di rumah sakit. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 handphone curian dan 1 buah televisi.
” Jadi modusnya adalah, tersangka menyamar sebagai keluarga pasien. Saat orang-orang yang menunggu keluarganya beristirahat mulai malam sampai pagi hari, tersangka beraksi dengan masuk ke ruangan pasien dan mengambil handphone milik orang yang tertidur,” ungkapnya.
Dari hasil intrograsi Sriyono menambahkan, tak hanya di rumah sakit di Jepara (Rsu Kartini dan RSI Sultan Hadlirirn) saja tersangka melancarkan aksinya. Pemuda yang setiap harinya menganggur itu juga mencuri barang-barang elektronik penunggu pasien di rumah sakit kota tetangga. Seperti di Kabupaten Kudus dan Demak.
” Barang- barang hasil pencurian biasanya tersangka jual di lapak-lapak online facebook dengan harga yang relatif lebih murah dari harga pasaran,” tambahnya.
Atas tindakan tersangka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pembuatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.