Upaya mediasi yang dilakukan Pemkab Jepara terhadap persoalan antara PDAM dengan SPBU 44.594.09 Mambak, membuahkan hasil. Hasil mediasi yang dikakukan pada Kamis (28/8) lalu mengenai kasus pencemaran air sumur milik PDAM yang terkena kebocoran bahan bakar minyak (BBM) jenis premium menyatakan, jika SPBU Mambak wajib membayar ganti rugi pada PDAM. Di dalam mediasi itu, pihak SPBU bersedia memberikan ganti rugi kepada PDAM.
Pemilik SPBU Mambak Priyono mengatakan, pihaknya bersedia mengganti biaya yang dikeluarkan PDAM, yaitu biaya operasional droping air sebesar Rp 125 ribu per tangki dikali 80 tangki tiap bulan. Termasuk, kerugian kehilangan pendapatan PDAM sebesar Rp 31 juta tiap bulan terhitung sejak 18 Juli lalu. begitu juga dengan penggantian biaya operasional mobil tanki yang digunakan untuk droping air sebesar Rp 125 ribu per tangki dikalikan 80 tangki tiap bulan yang terhitung mulai 18 Agustus. ”Kami bersedia untuk mengganti segala kerugian yang diderita PDAM. Kami bertanggungjawab, karena memang itu kesalahan kami,” kata Priyono. Menurut Priyono, untuk biaya pembuatan sumur baru PDAM yang diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp 190 juta, masih dipikirkan pihaknya. Sebab, pembuatan sumur baru belum dilakukan, dan kemungkinan kebocoran belum terbukti.
Sementara itu, Direktur PDAM Prabowo menyatakan, pihaknya menerima alasan dari pihak SPBU Mambak tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih akan menempati sumur pompa yang memiliki kedalaman 120 meter tersebut. ”Kami tetap akan menggunakan sumur tersebut, untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Desa Bandengan dan Kedungcino. Jadi, pembuatan sumur baru nanti saja,” ujarnya.
Langkah yang saat ini ditempuh pihaknya, tambah Prabowo, PDAM akan menghilangkan konsentrasi pengaruh premium. Yaitu, dengan pembersihan ataupun flesing di sekitar tanah sumur PDAM. Selain itu juga, menguras mata air yang berlokasi di Desa Wonorejo yang telah tercemar premiumterjadinya kebocoran. Tapi, hal itu kan belum terjadi,” jelasnya
Priyono menambahkan, kekhawatiran adanya rembesan premium dalam air tanah yang diprediksi mencemari sumur pompa PDAM pada musim hujan, pihaknya tak bisa mengomentari. Sebab, hal itu tidak mungkin terjadi, karena tingkat penguapan premium sangat tinggi. Pihaknya memberikan garansi, apabila terjadi kebocoran untuk kali ketiga, dan ada rembesan premium dalam tanah, ia bersedia mengganti biaya sumur pompa.