JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara telah menetapkan tanggal pembongkaran bangunan karaoke di kawasan Pungkruk Desa Mororejo Mlonggo. Sesuai rapat yang dipimpin oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuki baru baru ini bersama anggota forkopinda dan SKPD terkait, eksekusi bangunan yang dinilai ilegal disepanjang pesisir pantai Pungkruk tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (15/10) besok .
Kabag humas pemkab Hadi Priyanto mengatakan , Keputusan tersebut diambil setelah masa toleransi yang di berikan pemkab sejak pembongkaran yang tak tuntas pada tgl 19 Agustus lalu .
” Kami harapkan pembongkaran bngunan dikawasan Pungkruk yang tersisa dapat selesai satu hari ,” ungkapnya pada Rabu (14/10).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, dalam pembongkaran bangunan esok hari , akan dikerahkan personil keamanan sebanyak 305 personil . Personil gabungan ini terdiri dari polres Jepara 135 anggota, kodim 40 anggota, satpol pp kabupaten 100 anggota dan satpol pp propinsi 30 personil.
” Selain itu juga akan di kerahkan alat berat yakni 2 unit backhoe , 1 buah buldoser untuk meratakan bangunan dan 1 mobil damkar”, jelasnya .
Dia juga berharap kepada pemilik bangunan liar yang tak ber – IMB tersebut dapat membongkar sendiri bangunannya serta berkemas sampai batas akhir yakni pada Rabu (14/10) ini .