JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih belum akan menerapkan pendidikan tatap muka. Sebab, sampai saat ini kebijakan terkait pendidikan masih didasarkan pada petunjuk pemerintah pusat.
Dalam agenda pembinaan kepala sekolah negeri dan swasta se Kabupaten Jepara (5/10/2020), Bupati Jepara Dian Kristiandi menekankan agar para guru lebih giat dalam mendidik. Inovasi dan kreativitas dalam menyampaikan materi-materi menjadi kunci keberhasilan pembelajaran dalam jaringan (daring) ini.
“Para guru dituntut untuk kreatif dalam melakukan kegiatan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini. Lantaran pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan,” kata Andi.
Pihaknya mengatakan, saat ini banyak orang tua mengeluh akibat anaknya masih belum bisa bersekolah. Jika merujuk pada Perbub Jepara nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial dan penerapan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19, bupati memang masih mengacu pada petunjuk pemerintah pusat.
Pada bagian kedua pasal 17, dijelaskan bahwa pembukaan sekolah atau institusi pendidikan lainnya sesuai dengan ketentuan petunjuk pusat. Kegiatan pendidikan selama penutupan sementara dan tidak dapat diselenggarakan dengan metode tatap muka. Dan diselenggarakan melalui media sosial atau media massa radio.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang mensyaratkan kegiatan pembelajaran tatap muka boleh dilakukan untuk zona hijau dan kuning. Sementara itu, saat ini Kabupaten Jepara masih berada di zona oranye.
“Kita bisa segera ke zona kuning atau hijau, kuncinya adalah dengan menjadikan protokol kesehatan sebagai kesehatan, untuk menjaga diri kita dan orang lain,” ucap Andi. (JHI-FQ)