JEPARA – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara hingga saat ini belum menentukan sikap terkait naik ataupun tidaknya upah minimum kabupaten (UMK).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, terdapat 18 provinsi yang sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, Gubernur Jawa Tengah tetap menaikkan upah minimum regional (UMR) sebanyak 3,27 persen.
Kasi Hubungan Kerja dan Industri pada Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Hidayat, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya dan dewan pengupahan Kabupaten Jepara belum membahas persoalan upah.
”Sampai sekarang belum ada pembahasan. Situasinya masih dinamis. Dan dewan pengupahan juga belum ada agenda untuk membahasnya,” kata Hidayat, Senin (2/11/2020).
Hidayat menjelaskan, pembahasan upah biasanya dibahas oleh dewan pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pihaknya memastikan akan mengajukan UMK tahun 2021.
Namun demikian, kata dia, mekanisme pengajuan upah minimum kabupaten diawali dari pengusulan nominal oleh serikat buruh. Kemudian, usulan itu akan dikaji dan diplenokan bersama dewan pengupah kabupaten.
”Pastinya kami akan mengajukan UMK tahun 2021. Kami akan rapat plenokan untuk memastikan besarannya,” imbuhnya.
Terkait adanya Surat Edaran Menaker yang menyampaikan tidak ada kenaikan upah minimum karena pandemi covid-19 dan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menurut Hidayat akan dibahas dalam rapat.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko juga menyampaikan, rancangan UMK akan dibahas pada rapat yang rencananya akan digelar pada pekan ini.
”Apakah nanti mengikuti edaran menaker atau PP nomor 78 tahun 2015, tentunya berdasarkan hasil rapat,” jelas dia.
Saat ini UMK untuk Kabupaten Jepara berada di angka Rp. 2.040.000. Angka ini bisa saja berubah naik jika Pemkab Jepara mengikuti keputusan Gubernur Jawa Tengah. (JHI-FQ)