JEPARA – 8 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba ratusan kilogram yang disembunyika di gudang mebel di Desa Pekalongan Batealit Jepara. Para tersangka dalam menjalankan aksinya mempunyai peran masing masing .
” Empat tersangka di antaranya, merupakan warga negara Pakistan yang berinisial F, A, R dan T, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan warga Indonesia berinisial Y, T, K, dan D,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, pada Kamis 28 Januari 2016 saat konfrensi pers bersama wartawan.
Pengiriman narkoba tersebut berasal dari Tiongkok dan semua dikendalikan oleh komplotan asal Pakistan. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam genset serta pengirimannya bersamaan dengan filter genset yang totalnya 294 unit melalui pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang dikoordinir tersangka R warga Pakistan yang tinggal di Indonesia dan memiliki istri warga negara Indonesia.
” Para sindikat asal Pakistan yang baru ditangkap empat orang itu sekaligus membiayai peredaran narkoba yang digerebek di gudang mebel di Jepara. Pembiayaan operasional penyelundupan adalah warga Pakistan berinisial K,” kata Buwas .
Sementara tersangka R bekerja sama dengan warga Indonesia berinisial D yang juga tinggal di Jepara. Sesampainya di Semarang , sabu-sabu tersebut dipindahkan ke gudang CV Jepara Raya Intl milik Didit yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang permebelan.
” Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia,” terang Buwas .