JEPARA -( Seorang Pelaku Judi Togel Diciduk Polisi ) Seorang pelaku judi Toto Gelap (Togel) yang beroperasi di daerah Mindahan Batealit ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara . Tersangka diciduk pada 28 November lalu sekira pukul 20:30 Wib di Pasar Mindahan turut ds Mindahan Rt 1/2 Kecamatan Batealit.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Wakapolres Jepara Kompol Nicholas Dedy Arifianto, penangkapan tersangka yang bernama Mudhofar (62) warga Mindahan Rt4/2 Kecamatan Batealit dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi kalau didaerah tersebut ada tempat dimana tersangka melakukan jual beli Togel.
Tanpa pikir panjang, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut dan alhasil, anggota satreskrim melihat salah satu orang sedang menjual kupon togel beserta dengan buku ramalan serta didapati sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk perjudian togel.
“Setelah kita lakukan interogasi kepada orang yang mengaku bernama Mudhofar itu, maka dirinya mengakui kupon togel dan alat yang lain dipergunakan untuk togel itu adalah miliknya untuk melakukan perjudian,” kata Wakapolres Jepara Kompol Nicholas Dedy Arifianto Rabu (3/12) .
Hingga saat ini pihak kepolisian terus gencar melakukan operasi perjudian diwilayah hukum Jepara. Selama 3 bulan terakhir pihak Satreskrim Polres Jepara telah menangani lebih dari 20 kasus perjudian. ” Diharapkan kedepan Bumi Kartini bisa lebih aman, kondusif dan bebas dari perjudian “, terang Nicolas Dedi.
Sementara itu Mudhofar sendiri mengaku sudah 2,5 bulan melakukan transaksi togel ini. ” pembeli biasanya datang langsung, atau juga bisa pesan melalui sms atau telpon dan saya hanya mendapatkan keuntungan 10 persen dari total penjualan “, Ungkapnya
Kini polisi mengamankan barang bukti perjudian 1 buah hp, 12 bendel kupon togel bertuliskan SMG 33. Buku rekapan dan buku ramalan togel serta Uang senilai Rp 871.000. Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .
Berdasarkan informasi yang didapat dari Wakapolres Jepara Kompol Nicholas Dedy Arifianto, penangkapan tersangka yang bernama Mudhofar (62) warga Mindahan Rt4/2 Kecamatan Batealit dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi kalau didaerah tersebut ada tempat dimana tersangka melakukan jual beli Togel.
Tanpa pikir panjang, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut dan alhasil, anggota satreskrim melihat salah satu orang sedang menjual kupon togel beserta dengan buku ramalan serta didapati sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk perjudian togel.
“Setelah kita lakukan interogasi kepada orang yang mengaku bernama Mudhofar itu, maka dirinya mengakui kupon togel dan alat yang lain dipergunakan untuk togel itu adalah miliknya untuk melakukan perjudian,” kata Wakapolres Jepara Kompol Nicholas Dedy Arifianto Rabu (3/12) .
Hingga saat ini pihak kepolisian terus gencar melakukan operasi perjudian diwilayah hukum Jepara. Selama 3 bulan terakhir pihak Satreskrim Polres Jepara telah menangani lebih dari 20 kasus perjudian. ” Diharapkan kedepan Bumi Kartini bisa lebih aman, kondusif dan bebas dari perjudian “, terang Nicolas Dedi.
Sementara itu Mudhofar sendiri mengaku sudah 2,5 bulan melakukan transaksi togel ini. ” pembeli biasanya datang langsung, atau juga bisa pesan melalui sms atau telpon dan saya hanya mendapatkan keuntungan 10 persen dari total penjualan “, Ungkapnya
Kini polisi mengamankan barang bukti perjudian 1 buah hp, 12 bendel kupon togel bertuliskan SMG 33. Buku rekapan dan buku ramalan togel serta Uang senilai Rp 871.000. Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .