JEPARA – Kasus pembunuhan terhadap Subekhan (45) yang terjadi pada Rabu (16/9) di sebuah kebun jati di Desa Tahunan Kecamatan Tahunan Jepara terus di dalami oleh pihak kepolisian . Kali ini Satreskrim Polres Jepara telah menetapkan dua orang tersangka , yakni dengan inisial S dan B . Mereka merupakan warga daerah setempat .
Kasatreskrim Polres Jepara AKP I Wayan Suhendar mengatakan, kedua tersangka kini tengah ditahan di mapolres Jepara . Pengungkapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara ( TKP ) maupun dari pemeriksaan dari sejumlah saksi .
” Sementara ini kami baru menetapkan dua orang tersangka yang menyebabkan korban tewas, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah . Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” katanya pada Kamis ( 17/9) di Mapolres Jepara .
Saat ditanya apa motif pembunuhan dibalik pembunuhan tersebut, I Wayan Suhendar menjelaskan, dugaan sementara motifnya yakni korban dituduh mencuri dirumah tersangka . Sontak para tersangka ini menghajarnya hingga meninggal .
” Menurut keterangan dari tersangka korban hendak mencuri dan kepergok hingga akhirnya dihajarlah korban ,” ungkapnya .
Lebih lanjut I Wayan menjelaskan, ketika menghajar korban, para tersangka ini tak hanya menggunakan tangan kosong . Mereka juga melakukan pemukulan dengan menggunakan batu .
“Diduga korban meninggal karena terjadinya pendarahan pada otak, terbukti dari hasil otopsi dikepala korban terdapat beberapa luka robek bekas pukulan dibagian kepala dengan panjang bervariasi ,” tambahnya .