JEPARA – Seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara kembali diamankan aparat kepolisian karena ketahuan mencuri sepeda motor. Tersangka adalah Ahmad Sairi (40) warga Desa Jinggotan Kecamatan Kembang, Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, Ahmad mencuri sepeda motor matic Scoopy milik Nor Istianah warga Desa Bangsri yang sedang diparkirkan di depan kantor Balai Penyuluhan KB, turut Desa Bangsri RT03 RW 10 pada Selasa (05/12/2017). Modusnya yakni dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku.
” Sasarannya adalah sepedamotor yang ditinggalkan pemiliknya dan lubang kunci masih terbuka. Kemudian dirusak dengan kunci T”, ungkap Kapolres dalam gelar perkara di mapolres Jepara, Kamis (07/12/2017).
Lebih lanjut Yudianto menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan atas hilangnya motor milik Nor Istiqomah tersebut, kemudian anggota satreskrim melakukan penyelidikan terhadap para pelaku atau residivis curanmor yang dicurigai masih melakukan pencurian sepeda motor. Alhasil pada Rabu (06/12/2017) aparat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian yang masih dikuasai pelaku.
” Saat ini barang bukti dan tersangka kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Ahmad kepada wartawan mengaku menyesal telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Karena, pihaknya belum lama ini baru saja keluar dari bui dan kini harus kembali mendekam dijeruji tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Saya berjanji pak demi anak istri saya, setelah ini tidak akan mencuri lagi, ” pengakuan Ahmad yang kini memiliki seorang anak dan istrinya sedang mengandung 4 bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.