JEPARA – Sebanyak 1 ton sampah infeksius bekas penanganan Covid-19 yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan tak jelas pengelolaannya. Untuk itu, di sisa waktu sebelum tahun 2020 ini berakhir, sampah tersebut akan dilimpahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19, sampah-sampah infeksius yang berasal dari puskesmas-puskesmas tersebut menjadi tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bersama pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH Provinsi Jawa Tengah, pihak ketiga tersebut mengelola sampah infeksius itu.Namun, sejak tiga bulan terakhir pihak ketiga tersebut tidak mengambil lagi sampah itu.
Kepala DLH Jepara Elida Farikha, mengatakan bahwa persoalan sampah tersebut akhirnya dilimpahkan kepada BPBD Jepara. “Karena kami tidak ada anggarannya, sampah-sampah infeksius itu dikelola BPBD,” ujar Elida, Senin (21/12/2020).
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Jepara Kusmiyanto membenarkan kabar dari Elida tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa sebelumnya pihak ketiga itu selalu mengambil sampah infeksius Covid 19 di TPA Bandengan. Termasuk juga sampah infeksius bekas pemakaman jenazah yang terkonfirmasi Covid 19.
Dari pantauan, tumpukan sampah infeksius bekas pemakaman masih menumpuk di halaman kantor BPBD. Diperkirakan ada seratusan kantong plastik yang sejak September lalu tidak diambil oleh pihak ketiga.
”Biasanya kalau sudah banyak kami kabari (pihak ketiga, Red) untuk mengambil sampah infeksius. Tapi sejak tiga bulan terakhir belum juga diambil. Setiap pagi kami selalu menyemprotnya dengan disinfektan,” kata Kusmiyanto.
Soal berhentinya pihak ketiga mengambil sampah itu, ditengarai tidak sesuai dengan perundingan awal. Informasi yang dimiliki Kusmiyanto, pihak ketiga tersebut hanya mengambil sarung tangan latek dan masker. Sedangkan, sampah infeksius Covid-19 tidak hanya dua jenis itu. Melainkan masih ada baju hazmat, face shield, dan kaca mata.
Terkait dengan pelimpahan tugas tersebut, Kusmiyanto mengaku belum memiliki skema yang pasti. Sebab, pihaknya perlu berunding dengan pihak ketiga untuk menentukan skema itu. Sementara itu, untuk biaya pengelolaannya, diperkirakan akan menggunakan anggaran dari biaya tak terduga (BTT).
”Rencananya, kami (BPBD) mengelola sampah itu hanya sampai akhir tahun ini saja. Tahun depan akan diambil alih oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK),” terang dia.
Seperti diketahui bersama, sampah infeksius Covid 19 tergolong dalam sampah bahan beracun dan berbahaya (B3). Pemusnahan sampah itu harus dilakukan dengan cara khusus dan tidak boleh sembarangan. (JHI-FQ)