JEPARA – Tersangka kasus KDRT berujung maut yang menimpa seorang remaja Afrianto (15) hingga tewas karena mencoba menolong ibunya Siti Hadroh (37) yang sedang dianiaya ayahnya sendiri yakni Seraju (45) warga Desa Geneng Kecamatan Batealit Jepara saat ini sudah meringkuk di tahanan Polsek Batealit . Tersangka berhasil dibekuk dalam pelariannya di daerah Semarang Utara pada Rabu (28/10) .
Dari hasil introgasi , Kapolsek Batealit AKP Hendro Astro mengatakan , tersangka mengaku nekat melakukan aksi brutal tersebut lantaran cemburu terhadap mantan istrinya yakni Siti Hadroh karena didapati berhubungan dengan pria lain melalui pesan singkat di telepon selular korban .
” Sebenarnya antara korban dan tersangka sudah resmi cerai sebulan lalu , kemungkinan lantaran cemburu karena melihat isi sms di hp korban dengan pria lain , pelaku melakukan tindak penganiayaan ,” ungkap Hendro pada Kamis (29/10) .
Pihaknya menceritakan , tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan palu besi . Mengetahui ibunya berteriak karena dianiaya, Afriyanto yang saat itu tidur langsung bangun dan mencoba menolong ibunya . Namun nahas, Afriyanto juga mendapatkan perlakuan kasar dari ayahnya sendiri .
” Ibu dan anaknya dipukul dengan palu , mengetahui keduanya terkapar lalu tersangka kabur ke Semarang dengan naik angkutan , sedamgkan barang bukti palu yang digunakan disimpan dibawah almari” katanya .
Kedua Korban mengalami luka serius dibagian kepala . Diduga karena pukulan yang sangat keras anaknya mengalami pendarah pada otak sehingga tak tertolong nyawanya .
” Sementar ini korban Siti Hadroh masih dalam perawatan intensif di RSUD Kartini,” tambahnya.
Disinggung mengenai gangguan kejiwaan yang pernah diderita tersangka , Hendro menjelaskan selama diintrogasi tersangka nampak layaknya orang normal pada umumnya . Bahkan , tersangka bisa menulis serta tanda tangan . Namun pihaknya akan memeriksakan kembali ke psikiater terkait kondisi kejiwaan tersangka.
” Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak dan atau pasal 356 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara ,” pungkas Hendro .