JEPARA – Dalam beberapa tahun terakhir, banyak benda bersejarah ditemukan di Desa Tempur. Terutama di Komplek Candi Angin. Salah satunya yaitu adanya prasasti yang memiliki pesan pelarangan praktik poligami bagi kaum Adam.
Kepala Seksi Kepurbakalaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), mengungkapkan prasasti yang ditemukan oleh Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta pada 2016 lalu, itu dinamai sebagai Prasasti Candi Angin.
Setelah melewati proses penelitian cukup panjang, Balar Yogyakarta menyatakan prasasti yang berupa batu berbentuk mirip persegi panjang itu diperkirakan dibuat pada masa kejayaan Majapahit. Yaitu pada periode abad ke-13 sampai 14 masehi.
Dengan bertuliskan aksara Jawa Kuno, rangkaian aksara itu memiliki makna ‘Jika ada suami mengambil istri kedua, maka tidak akan menjadi keturunan pemuja Siwa’. Maknanya, kata Lia, laki-laki dilarang berpoligami.
”Prasasti ini baru diserahkan kepada Museum Kartini pada bulan Maret ini. Masyarakat bisa melihatnya langsung. Saya pikir ini akan bisa menjadi master peace bagi museum kita,” kata Lia (26/3/2021).
Sebenarnya, lanjut Lia, di Komplek Candi Angin dan Desa Tempur, masih berpotensi ditemukan benda-benda bersejarah lebih banyak lagi. Namun, masih butuh waktu tak sebentar untuk mencari benda-benda itu.
Lia mengatakan, potensi itu dibuktikan dengan banyaknya benda-benda bersejarah yang sudah ditemukan oleh peneliti maupun masyarakat. Saat ini saja, puluhan benda-benda yang diduga cagar budaya hasil temuan dari Desa Tempur, sudah banyak disimpan di Museum Kartini.
”Masih banyak benda-benda temuan yang diduga cagar budaya. Dan itu masih perlu kita teliti lebih dalam di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB),” terang Lia. (JHI/FQ)