JEPARA – Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk serta ribuan liter ginseng dan oplosan dimusnahkan dengan alat berat dihalaman belakang mapolres Jepara, Jumat (21/12).
Ribuan miras tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar jajaran Polres Jepara selama sepekan, 13-19 Desember 2018. Dengan rincian, miras berbagai merek mencapai 8.157 botol. Sedangkan ginseng oplosan mencapai 4.556 liter. Barang haram tersebut diamankan dari 29 tersangka yang telah diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara.
Pemusnahan dihadiri Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi beserta unsur Forkopimda, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Ketua Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) Mashudi, para kepala perangkat daerah, serta pimpinan ormas.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan miras ini dilakukan guna persiapan polri untuk mendukung diselenggarakannya Operasi Lilin Candi 2018 yang diselenggarakan 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019.
“Kami berharap masyarakat yang melaksanakan perayaan natal dan liburan tahun baru nanti, bisa merasa tenang, nyaman, dan kondusif tanpa gangguan keamanan yang dikhawatirkan,” katanya.
Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresi kinerja polres Jepara yang gencar memberantas peredaran miras di Jepara. Namun pihaknya juga merasa prihatin, karena sampai hari ini masih ada warga Jepara yang tidak menyadari bahayanya mengonsumsi minuman keras ini. Bahkan yang mengonsumsi sudah menyasar usia remaja.
” Meski sejarah miras sudah ada sejak zaman dulu, namun bukan berarti keberadaan miras ilegal ditoleransi. Kami minta kerja sama berbagai element terus ditingkatkan untuk memberantasan miras di Jepara,” ungkapnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jepara Doktor Kiai Mashudi meminta Polres dan Satpol PP agar tidak bosan melakukan operasi. “Meskipun selama ada kehidupan miras selalu ada,” kata dia.
FKUB dan MUI siap mendukung kerja keras berbagai elemen keamanan dalam upaya meminimalisir miniman keras. Pihaknya juga mengusulkan agar perda miras ditinjau kembali.
” Perda miras musti ditinjau kembali, perlunya
memperberat hukuman sehingga menimbulkan efek jera kepada para pelaku,” pungkasnya.