Kasus penganiayaan yang mengkibatkan meninggalnya Mujahidin warga Desa Muryolobo Kecamatan Mayong pada 18 Agustus 2014 lalu direkonstruksi oleh Satreskrim Polres Jepara, Selasa (16/09) pagi. Dua tersangka masing- maisng Lasman alias Gendong dan Nur Hidayat alias Pecut setidaknya melakukan delapann adegan penganiayaan kepada korban.
Dalam rekonstruksi itu, adegan pertama tersangka lasman beserta kawan-kawannya mendatangi tempat orkes di rumah Basir dan langsung berada disebelah kanan panggung, tersangka menonton sambil meminum minuman keras. Pada pukul 22.45 erjad keributan di depan panggung yang melibatkan tersangka Nur Hidayat dengan korban. Namun sempat dilerai oleh oleh Kasiyono dan Kariyoto. Korban akhirnya dibawa menjauh dari panggung oleh Kasiyono, sementara tersangka nut hidayat menuju ke rumah Kariyono.
Dari rekonstruksi itu diketahui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka dilakukan di rumah sudadi yang berada tidak jaub dari lokasi orkes. Korban yang dalam keadaan mabuk dan muntah – muntah tidur terlentang di depan rumah Sudadi. Melihat korban tiduran, kedua tersangka berbalik arah ke samping rumah Sudadi untuk mengambil batu.
“Sesudah mengambil batu itu, kedua tersangka mendatangi korban dan melempar dengan batu. Tersangka lasman melempar dengan batu bata sekali sedangkan tersangka Prayit melempar dengan batu sebanyak dua kali ke kepala korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Gede Yoga Sanjaya.
Setelah melempar dengan batu, lanjut Yoga Sanjaya, kedua tersangka melarikan diri lewat samping kanan rumah Sudadi dan berpisah di pertigaan. Tersangka lasman berlari menuju rumahnya melewati perkebunan tebu dna menyebrangi sungai sedangkan tersangka lain berlari kearah kanan menuju kearah keramaian lagi.
Rekosntruksi tersbeut diakhiri dengan adegan ke depalan, dimana nanik yang pada saat kejadian itu mendengar suara benda jatuh dan melihat korban sudah dalam keadaan terlentang dan kepalanya sudah mengeluarkan darah. “Melihat korban, Saudara Nanik berteriak meminta pertolongann. Korban akhirnya ditolong dnegan menggunakan mobil patroli milik polsek nalumsari dan dibawa ke RSI Sunan Kudus,” jelasnya.
Lebih lanjut Yoga Sanjaya menjelaskan, rekonstruksi ini diperlukan untuk mempertegas keterangan para tersangka di berita acara pemeriksaan (BAP). “Dalam rekonstruksi ini kita bisa menyatakan penganiayaan terhadap korban sudah direncanakan,” jelasnya.
Dalam reka ulang itu, pihaknya memang hanya menghadirkan tiga saksi yang benar- benar mengerti dengan kejadian itu. Hal ini juga untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah yang bersangkutan. “dalam reka ulang itu kita tidak menemukan hal-hal yang baru, semaunay sesuai dengan yang ada di BAP,” imbuhnya.
Kedua tersangka yang sudah tertangkap akan dikenai dakwaan berlapis yakni pasal 351 ayat 3 jo pasal 353 jo pasal 170 jo pasal 338 jo pasal 340 KUHP. “Kita memang menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau pengeroyokan serta pembunuhan berencana,” tandasnya.