BANGSRI – Ratusan liter minuman keras jenis tuwak oplosan berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bangsri . Tuwak oplosan tersebut diamankan petugas dari seorang penjual warga Desa Guyangan Rt 4 Rw 1 Bangsri Jepara pada bulan Mei lalu. Minuman memabukkan tersebut disimpan didalam 4 gentong air dibelakang rumah . Selain itu juga diamankan 17 botol tuwak oplosan dan 5 liter tuwak murni .
Kapolsek Bangsri AKP Rismanto mengatakan, pengungkapan tuwak oplosan tersebut berawal dari informasi masyarakat . Setelah dilakukan penyelidikan, anggota polsek Bangsri akhirnya mengamankan 450 liter miras tuwak oplosan yang saat itu tengah diracik oleh pemiliknya yakni Nuryoso di belakang tempat tinggalnya untuk dijual kemasyarakat . Minuman tersebut dioplos dengan air, gula pasir, tuwak murni, esense, susu dan garam .
” Awalnya dari pengakuan penjual itu adalah minuman segar yang didapat dari Tuban , namun jika dilihat dari warna yang keruh dan bau yang sangat menyengat minuman tersebut tidak wajar “, ungkap Rismanto pada Kamis (2/7) di Mapolsek Bangsri .
Untuk membuktikan bahwa minuman tersebut mengandung alkohol, Rismanto bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara untuk melaboratkan minuman tersebut .
” Setelah sebulan kami kirimkan 2 sampel minuman tersebut, akhirnya kami mendapatkan hasil laboratorium dari DKK Jepara yang bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Semarang “, terangnya .
Hasil dari laboratrium ternyata minuman tuwak murni tersebut mengandug etanol ( alkohol ) 3,16% , sedangkan tuwak oplosan memiliki kadar etanol lebih tinggi yakni 6,38 % .
” Yang jelas jika minuman ini dikonsusmi pasti akan memabukkan karena kadar alkoholnya lumayan tinggi “, tuturnya .
Lebih lanjut Rismanto mengatakan, sesuai dengan perda yang berlaku di Kabupaten Jepara Nuryoso selaku penjual dikenai tindak pidana ringan . Acuan yang digunakan adalah Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2001 dan Perda No 2 Tahun 2013. Tentang larangan minuman beralkohol beredar di Jepara .
” Pelaku kami kenakan tipiring dan sesuai acuan perda, dia terancam kurungan minimal 4 bulan dan denda paling banyak 50 juta “, pungkasnya .