Jepara – Ratusan surat suara yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara rusak. Kerusakan itu karena robek, potongan tidak rapi, dan tidak cetakan kurang sempurna.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun mengatakan, saat ini jumlah surat suara yang telah diterima oleh KPU Jepara sebanyak 3.576.083 lembar. Sementara kebutuhan surat suara untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Jepara membutuhkan 4.476.875 lembar. Dari jumlah sebanyak itu, yang sudah dilipat sebanyak 448.448 lembar.
Muhammadun berujar, untuk surat suara pemilihan presiden dan wakilnya sudah terlipat 434.655 lembar. Dari jumlah itu ditemukan sebanyak 119 lembar yang robek. Sementara untuk surat suara yang potongannya tidak rapi terdapat sebanyak 177 lembar, dan 44 lembar surat suara cetakannya tidak sempurna.
Dia melanjutkan, untuk surat suara DPRD Kabupaten saat ini yang sudah terlipat sebanyak 53.793 lembar. Dari jumlah sebanyak itu terdapat 169 lembar yang rusak. Untuk ini, katanya, surat suara dilipat di beberapa tempat berbeda. Yaitu di gudang Wonorejo, Bandengan, Disdikpora, dan PGRI.
“Untuk surat suara DPRD Provinsi masih belum disortir,” kata Muhammadun, Selasa (26/2/2019).
Dia melanjutkan, dari surat suara yang ditemukan rusak, pihaknya tidak akan melakukan pelipatan. Jadi, hanya surat suara yang benar-benar baik yang dilipat.
“KPU tidak akan melipat atau tidak menggunakan surat suara yang kami sortir dengan kategori sobek, kusut, atau bahkan potongan kertasnya tak rapi meski tulisan, logo dan fotonya jelas,” katanya.
Sementara, pihaknya masih menunggu kekurangan surat suara yang masih belum dikirim.
“Misalnya kami masih menunggu surat DPD suara yang masih belum dikirim,” katanya.
Dia menargetkan, pelipatan serta penyortiran surat suara akan selesai pada pekan ketiga Maret 2019. Selanjutnya awal April 2019 dilakukan pengepakan, kemudian 12 samapi 15 April 2019 surat suara akan mulai dikirim ke masing-masing kecamatan.
“Kecuali untuk Kecamatan Karimunjawa kami akan kirim lebih awal,” ujarnya