JEPARA – Sedikitnya ada 350 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menuntut pemerintah agar menjadikan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu alasannya yaitu mereka mengabdi sudah cukup lama.
Sujai (45), salah satu perwakilan guru PAI, menyatakan dia bersama ratusan guru PAI lainnya telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Namun, pihaknya masih merasa belum menikmati keadilan. Pasalnya, hingga kini mereka belum diangkat menjadi PNS.
Selama ini, Sujai dan ratusan guru PAI lainnya bekerja dengan status kontrak. Dia sendiri saat ini mengajar mata pelajaran PAI di SMK N 1 Pakis Aji. Sujai menjadi tenaga pendidik yang dikontrak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
”Status saya sekarang kontrak Provinsi Jateng. Gajinya sesuai UMR Kabupaten Jepara. Sekitar Rp 2,240 juta,” kata Sujai usai audiensi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara di Pendapa Kabupaten, Senin (15/3/2021).
Dalam audiensi itu, Sujai meminta kepada Bupati Jepara agar mendukung mereka supaya mendapatkan Keputusan Presiden (Kepres) PNS. Pihaknya mengatakan saat ini ada jalur afirmasi untuk meraih kepres itu.
Selain itu, Sujai juga memohon kepada bupati Jepara agar membuka formasi untuk guru PAI seluas-luasnya. Sebab, menurut ia, sejauh ini formasi untuk guru PAI masih relatif sedikit.
”Kami meminta formasi CPNS guru PAI tak hanya di bawah tingkat SMA atau SMK. Tapi semua jenjang sekolah,” kata guru yang sudah mengabdi selama 19 tahun ini.
Bukan hanya itu, Sujai juga menuntut supaya Pemkab Jepara memperhatikan guru PAI di tingkat SMA sederajat. Tuntutan itu didasarkan pada PP nomor 55 Tahun 2007 yang intinyab guru PAI adalah anak pemerintah daerah.
Menanggapi tuntutan ini, Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono, mengatakan pihaknya akan membicarakannya dengan bupati Jepara. Terutama terkait formasi CPNS.
Diakui atau tidak, kata Agus, formasi guru PAI di Jepara sudah terpenuhi. Meskipun salah satu pihak yang memenuhi adalah Guru Tidak Tetap (GTT). Pihaknya khawatir jika terjadi gesekan antara guru non GTT menggeser posisi guru GTT yang sama-sama sudah mengabdi lama.
”Ini justru yang saya takutkan. Kalau GTT disundul guru selain GTT. Di sisi lain jarang sekali ada (CPNS, red) formasi PAI,” terang Agus.
Khusus guru PAI di tingkat SMA sederajat, Agus mengatakan bahwa kewenangan sepenuhnya ada di tangan Pemprov Jateng. Sedangkan, Pemkab Jepara hanya berkewenangan merekrut guru di tingkat TK hingga SMP.
”Saya hanya bisa mendoakan saja. Guru SMA yang sudah berdapodik, kalau di SD nanti ada formasi mereka sah mendaftar. Tapi memang ini perlu duduk bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng,” tutur Agus. (JHI-FQ)