JEPARA – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk diamankan Satpol PP Kabupaten Jepara saat menggelar razia di Pasar Kalinyamatn Jepara Selasa (19/4/2016).
Kepala Satpol PP Jepara Trisno Santoso mengatakan, razia yang digelar pihaknya untuk menciptakan wilayah Kota Ukir khususnya di wilayah Kalinyamatn aman dan bebas dari minuman memabukkan tersebut .
” Selama ini kami sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di pasar tersebut ada yang berjualan miras, kemudian kami lakukan operasi dan kami dapatkan ratusan botol miras berbagai jenis, ” ungkapnya .
Dari razia tersebut, berbagai jenis miras yang didapatkan adalah 11 ktat bir angker, 33 botol guines, 7 dus anggur kolesom, 4 botol newport dan 6 botol beras kencur .
” Ratusan miras itu kami dapatkan di toko sembako pasar Kalinyamatan yang juga menjual miras milik Nurhidayah warga Kalinyamatan,” terangnya .
Semuanya barang bukti hasil operasi yang didapatkan satpol PP bersama dengan anggota polres Jepara dalam operasi tersebut langsung diamankan di kantor satpol PP.
” Karena baru pertama kali terjaring razia, pemilik belum kami tipiring namun hanya akan kami suruh untuk datang ke kantor untuk dilakukan pembinaan. Tapi jika nanti masih nekat berjualan miras baru akan kami tindak tipiring,” pungkas Trisno .