JEPARA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara mendesak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih selektif terhadap keberadaan wartawan. Sebab, saat ini banyak muncul oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan. Tapi belum tentu bekerja sesuai kaidah pers yang diatur oleh negara.
Desakan ini bermula dari keresahan anggota PWI Jepara terkait makin banyaknya oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan. Hal itu diperparah dengan adanya kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan di Jepara.
Ketua PWI Jepara, Budi Santoso menyatakan kasus pemerasan itu sudah diproses pihak Polres Jepara. Bahkan, pihaknya ikut dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan. Panggilan tersebut tertuang dalam Surat tertanggal 31 Agustus 2020 dengan nomor : B/1142/VIII/RES.1.19/2020/Reskrim tersebut berisi undangan permintaan keterangan dan dokumen, dan ditanda-tangani oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Djohan Andika. Terkait hal ini, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan PWI Propinsi Jawa Tengah.
“Dari hasil koordinasi yang kami lakukan, kami direkomendasikan untuk hadir memenuhi undangan tersebut pada 16 September nanti. Secara kelembagaan kami tidak ada masalah dan memastikan tidak terkait pada kasus ini. Meskipun substansinya tidak ada kaitan secara langsung dengan PWI, kami akan hadir nanti,” ujar Budi Santoso, Selasa (8/9/2020).
Terlepas dari kasus ini, Budi Santoso menyatakan prihatin dengan situasi terkini terkait pratik jurnalistik yang ada di Jepara. Terutama terkait dengan keberadaan pers sebagai bagian dari kehidupan masyarakat di Jepara, pihaknya berharap instansi pemerintah dan lembaga lainnya untuk mawas diri. Pers di Indonesia diakui secara hukum dan diatur secara legal melalui UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pihaknya berharap, dalam kaitan hubungan antar lembaga dengan pers, dikembalikan sesuai dengan aturan baku yang sudah ada ini.
Saat ini di Jepara, beberapa intansi pemerintah dinilainya tidak berhati-hati di dalam berinteraksi berkaitan dengan dunia pers. Banyak oknum yang kapasitas dan kualitasnya belum tentu layak mengatasnamakan wartawan namun difasilitasi sebagai wartawan. Dampaknya banyak praktik-praktik sesat jurnalistik yang kemudian menggeneralisasi semua jurnalis di Jepara. Dalam hal ini jelas-jelas menimbulkan kerugian, terutama bagi PWI Jepara.
“Di Polres Jepara sendiri, Sekretariat DPRD, juga di Kantor Bupati Jepara, saya kira perlu diverifikasi dengan sebenar-benarnya terkait keberadaan pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan. Apakah sudah sesuai dengan UU Pers, dan norma-norma dalam pers, harus dipastikan. Jangan sampai kemudian muncul kasus-kasus yang merugikan profesi wartawan ini,” tegasnya.
Lebih dari itu, Budi Santoso juga berharap Pemkab Jepara memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan pers daerah di Jepara. Sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Jepara dengan semua fungsi yang dimilikinya, seharusnya Pemkab Jepara juga serius memperhatikan masalah pers daerah di Jepara. Sektor ini juga harus mendapatkan sentuhan pembangunan agar bisa semakin bisa berperan dalam ikut membangun daerah.
“Saya kira dalam hal ini saya tidak bermaksud agar ada perhatian terhadap PWI Jepara. Namun jelas saya katakan di sini yang saya maksudkan adalah dunia pers daerah di Kabupaten Jepara. Saatnya Pemkab Jepara memberikan perhatian yang layak pada dunia pers daerah ini,” tegasnya. (JHI-FQ)