JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Kali ini, puluhan pemandu karaoke berhasil dijaring dalam operasi yang dilakukan tadi malam di kafe W Bar yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Kota, Rabu (30/9/2020).
Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Anwar Sadat, menyatakan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dalam operasi itu, pihaknya mendapati Kafe W Bar yang masih beroperasi meskipun belum mengantongi izin operasi. Selain itu, masyarakat setempat juga menolak adanya operasi kafe tersebut.
”Kami dapati 30 pemandu karaoke yang sedang menunggu pelanggan,” terang Sadat.
Kemudian, kata Sadat, pihaknya langsung melakukan pendataan dan penyitaan kartu identitas diri pemandu karaoke tersebut. Dalam waktu yang sama, petugas juga menyita sejumlah peralatan karaoke, minuman keras, dan draft beer.
Pihaknya mengungkapkan, Kafe W Bar telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tempat pariwisata. Yang menyatakan bahwa karaoke hanya boleh digunakan sebagai fasilitas hotel minimal bintang dua.
Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016, pihaknya menjelaskan bahwa proses hukum atas pelanggaran itu akan tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat, Sadat akan memanggil pemilik kafe untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
”Semalam kami langsung segel Kafe W Bar dengan Satpol PP Line,” tegas Sadat. (JHI-FQ)