JEPARA- Seorang pria bernama WS (33) yang berasal dari Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara karena menyebarluaskan foto dan video syur istrinya, ER (37), di media sosial.
Tidak hanya itu, dalam unggahannya, WS menawarkan istrinya untuk dijual dan mencantumkan identitas lengkap serta nomor ponselnya. Hal ini menyebabkan WS ditangkap pada 14 Maret 2023 ketika sedang bekerja di wilayah Kelurahan Pengkol, Jepara. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ER membuat laporan.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono, WS dan istrinya menikah pada 28 Desember 2022, tetapi rumah tangga mereka hanya bertahan beberapa hari karena permasalahan keluarga. WS sendiri berniat untuk mengakhiri pernikahannya yang baru tersebut. “Dipicu permasalahan keluarga. Kurang harmonis dan sering bertengkar,” kata Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023).
Tersangka kali pertama mengunggah konten pornografi istrinya di Instagram pada 30 Januari 2023. WS mengancam akan terus memperbanyak postingan tak pantas tersebut jika foto pernikahannya tidak dihapus dari media sosial milik korban. Namun, ER menolak untuk menghapus foto-foto kebersamaannya dengan WS. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Jepara dan penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta menyita sebuah ponsel sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Warsono.
Dalam konferensi pers, WS mengakui bahwa dirinya menyebarkan konten pornografi istrinya karena sakit hati. “Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja. Saya jengkel aib saya diceritakan ke siapapun termasuk keluarga. Foto-foto pernikahan, saya minta dihapus juga tidak dituruti,” tutur WS.