JEPARA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan ini mengatur tentang penentuan zonasi penyebaran Covid 19 berdasarkan jumlah warga yang terkonfirmasi positif di masing-masing Rukun Warga (RW).
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Sekda Jepara Edy Sujatmiko, mengatakan penerapan intruksi itu mulai dijalankan hari ini sampai 22 Februari mendatang.
“Kebijakan itu dijalankan untuk menekan angka penambahan kasus Covid 19. Mulai 9 sampai 22 Februari 2021. Bupati juga menerbitkan SE,” terang Edy.
Edy menjelaskan, PPKM berbasis mikro itu dijalankan untuk memetakan penyebaran kasus. Jika dalam satu RW terdapat lebih dari 10 orang yang terkonfirmasi positif Covid 19, maka RW itu berstatus zona merah. Namun, jika hanya 3 sampai 9 orang, maka statusnya zona kuning.
”Sedangkan, kalua yang terkonfirmasi kurang dari 2 orang, maka statusnya zona hijau,” imbuh dia.
Untuk itu, lanjut Edy, pihaknya meminta agar posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan mesti ditingkatkan perannya. Jika memang ada orang tanpa gejala (OTG), dapat langsung menjalani isolasi mandiri. Jika rumahnya tak layak untuk isolasi, pihak desa maupun di atasnya bisa memfasilitasi. (JHI-FQ)